James Holmes Selamat dari Hukuman Mati Atas Pembunuhan di Bioskop AS

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 16:52 WIB
James Holmes lolos dari hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman seumur hidup atas penembakan yang menewaskan 12 orang di sebuah bioskop di AS pada tahun 2012. Foto: AP

jpnn.com - WASHINGTON - Seorang pria yang menembaki pengunjung dan menewaskan 12 orang, termasuk WNI pada pemutaran perdana film Batman tahun 2012 di sebuah bioskop di Amerika Serikat lolos dari hukuman mati. 

Juri pengadilan negeri di Negara Bagian AS, Colorado menjatuhkan hukuman pada terdakwa bernama James Holmes tersebut hanya penjara seumur hidup tanpa ada pembebasan bersyarat.  

BACA JUGA: Pilih Zona Waktu Sendiri, Korut Lebih Lambat 30 Menit dari Korsel dan Jepang

"Dia akan melayani hidup di penjara tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat," ujar majelis hakim setelah membacakan keputusan para juri seperti dilansir BBC, Sabtu (8/8).

BACA JUGA: Tiba-tiba Layar Besar di Mal Menayangkan Adegan Dewasa Oh Yes-Oh No

James Holmes dianggap tak sehat mentalnya namun dipandang bisa bertanggung jawab atas penembakan itu.

Pengacara terdakwa menegaskan bahwa mantan mahasiswa pascasarjana ilmu saraf, berusia 27 tahun itu mengalami gangguan jiwa alias tidak waras saat melakukan perbuatannya.

BACA JUGA: Kisah Penghina Raja, yang Divonis 30 Tahun Penjara

Juri sepakat dengan jaksa bahwa Holmes, meskipun sakit mental, bertanggung jawab atas perbuatannya. Karena juri tidak sepakat soal hukuman mati, makan otomatis terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa mendapat pembebasan bersyarat.

Salah satu juri kemudian mengatakan kepada NBC News bahwa dua anggota juri bersikukuh tentang hukuman mati tapi yang lain juga gigih menentang dengan alasan penyakit mental. 

Keputusan juri yang terdiri dari sembilan perempuan dan tiga laki-laki itu diungkapkan Hakim Carlos Samour dalam ruang sidang di kota Centennial, Jumat (7/8) kemarin.(BBC/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Papa Curiga pada Putrinya, Ah... Ternyata Dia Jadi PSK Belia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler