Jamin Independensi Advokat dengan UU Baru

Selasa, 09 September 2014 – 22:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat DPR, Nudirman Munir mengatakan bahwa pihaknya sudah menghimpun berbagai masukan untuk menuntaskan RUU itu. Karenanya, DPR masa bhakti 2009-2014 tetap berencana mengesahkan RUU Advokat itu sebelum 1 Oktober nanti.

"Inilah satu-satunya RUU yang dengar pendapatnya sangat banyak. Bahkan Komisi III DPR yang bertugas membahasnya mendatangi seluruh provinsi di Indonesia," kata Nudirman dalam diskusi di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/9).

BACA JUGA: Tak Puas Office Boy Kena Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Menurutnya, banyaknya masyarakat dan daerah yang dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Advokat itu karena profesi advokat dan organisasinya selama ini terabaikan dan sangat mudah diintervensi oleh kekuasaan. Nudirman yang juga mantan praktisi hukum itu mengatakan, independensi advokat harus dijamin oleh undang-undang.

"RUU ini juga berupaya melepaskan para advokat dan organisasinya dari pengaruh pemerintah, legislatif dan yudikatif. Sama halnya melepaskan Mahkamah Agung dari pengaruh pemerintah," ujar politisi Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Istana Belum Tahu Posisi Staf Khusus Presiden di Kasus Jero

 DPR, kata Nudirman, menginginkan advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang. "Sama halnya dengan UU tentang Pers, kalau ada yang menghalangi wartawan meliput berita, harus ada sanksi pidananya. Advokat mestinya juga seperti itu. Ada sanksi pidana bagi yang menghalangi advokat dalam bertugas," ujar dia.

Selain itu, Nudirman juga merespon permintaan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menginginkan organisasi tunggal bagi advokat. "Kalau akan dijadikan satu, kenapa tidak? Tapi jangan juga halangi pihak-pihak yang ingin mendirikan organisasi advokat lainnya," kata dia.

BACA JUGA: Harapkan Ibu Rumah Tangga Proaktif Tangkal Narkoba

Karenanya, RUU Advokat tidak akan mengatur soal wadah tunggal atau banyak organisasi profesi pengacara. Sebab, RUU Advokat nantinya hanya akan mengatur syarat-syarat berdirinya organisasi profesi advokat.

“Kalau mengacu kepada syarat yang dirumuskan Panja RUU Advokat saat ini, baru satu organisasi profesi advokat yang memenuhi ketentuan tersebut," jelasnya.

Justru substansi yang tidak kalah penting adalah keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang diisi oleh sembilan komisioner. "Begitu juga dengan Kode Etik Advokat, juga harus satu. DAN inilah nantinya yang bertugas mengawasi seluruh advokat yang beroperasi di Indonesia," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Mobil Mewah untuk Pejabat Khianati Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler