Anggap Mobil Mewah untuk Pejabat Khianati Rakyat

Selasa, 09 September 2014 – 22:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Ida menilai pembelian mobil mewah bagi pejabat untuk periode 2014-2019 yang konon sudah diputuskan oleh pemerintahan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sungguh sangat menyakiti hati rakyat. Ida bahkan menyebut pembelian mobil mewah khusus pejabat itu sama saja mengambil bagian dari hak rakyat.

"Ini sungguh aneh dan janggal. Apalagi yang akan digunakan itu adalah merk Mercedes Benz. Pejabat negara atau pemerintah tidak perlu pakai mobil mewah, apalagi hanya digunakan di Jakarta dan sekitarnya," kata Ida, Selasa (9/9).

BACA JUGA: Ini Alasan Kejagung Belum Eksekusi Mati Freddy Budiman

Menurutnya, uang untuk membeli mobil itu sebaiknya direlokasi untuk program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Karenanya senator asal Sulawesi Tenggara itu juga mendukung sikap presiden terpilih, Joko Widodo yang menolak pengadaan Mercy baru untuk para menteri di kabinet mendatang.

“Sikap Joko Widodo yang menolak mobil mewah pejabat itu harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia," tegasnya. "Pak Jokowi yang harus menyelamatkan uang rakyat itu. Tender pengadaan mobil itu harus dibatalkan," tegasnya.

BACA JUGA: Kapolri Siap Antar Oknum Polisi Hadapi Ombudsman

Ida yang juga menyandang status sebagai pejabat tinggi negara itu mengaku sudah 5 tahun ini menolak mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon. “Pihak Sekretariat Negara kemudian kembali memberikan saya mobil yang dipakai periode sebelumnya, dan sampai saat ini kondisinya masih tetap baik dan terus saja saya gunakan," ungkapnya.

Karenanya Ida memertanyakan tindakan pemborosan yang justru dipertontonkan secara gamblang ke publik.  "Bukankah fungsinya yang harus dikedepankan, dan bukan gaya atau merknya yang sangat mahal nan mewah itu," ujarnya seraya menambahkan, Jokowi harus menghentikan pola hidup mewah para pejabat demi kepentingan rakyat.(fas/jpnn)

BACA JUGA: KPK Banding, Atut Melawan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Khawatir Makelar pun Bisa Jadi Advokat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler