Tak Puas Office Boy Kena Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Selasa, 09 September 2014 – 22:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Hendra Saputra yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Banding diajukan lantaran putusan pengadilan tingkat pertama itu kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa.

"‎Alasan banding karena analisa yuridis tidak sama dengan jaksa penuntut umum dan straf mat (masa hukuman, red) kurang dari dua per tiga," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo melalui layanan pesan singkat, Selasa (9/9).

BACA JUGA: Istana Belum Tahu Posisi Staf Khusus Presiden di Kasus Jero

Terpisah, penasihat hukum Hendra, Ahmad Taufik mengatakan bahwa pihaknya siap melawan permohonan banding jaksa. Ia berharap majelis hakim banding memberikan putusan berdasarkan fakta dalam perkara itu. "Jaksa banding, Hendra juga banding," ujar Taufik.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hendra bersalah dan dijatuhi hukuman setahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Office boy yang diangkat menjadi Direktur PT Imaji Media itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan anggaran Rp 23,501 miliar.

BACA JUGA: Harapkan Ibu Rumah Tangga Proaktif Tangkal Narkoba

Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Anggap Mobil Mewah untuk Pejabat Khianati Rakyat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Kejagung Belum Eksekusi Mati Freddy Budiman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler