Jamin Pembayaran Gaji Guru Honorer Tepat Waktu

Selasa, 03 Maret 2020 – 16:03 WIB
Maksimal 50 persen dana BOS boleh untuk gaji guru honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Pemko Palembang mulai tahun ini membayar gaji guru honorer dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Masalah keterlambatan pembayaran honor bagi guru non-PNS/ASN yang terjadi selama ini diharapkan dapat diatasi dengan aturan baru penggunaan dana BOS maksimum 50 persen untuk membayar gaji guru honorer.

BACA JUGA: Guru Honorer Non-K2 Tidak Menuntut Diangkat jadi PNS Tanpa Tes

“Sesuai petunjuk teknis pusat, sekitar 50 persen dana BOS yang dialokasikan ke sekolah-sekolah bisa digunakan untuk membayar honor guru,” kata Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Akhmad Zulinto di Palembang, Selasa (3/3).

Guru honorer tingkat SD dan SMP yang menjadi wewenang Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak perlu khawatir lagi terlambat menerima gaji.

BACA JUGA: Tahapan Pengangkatan menjadi PPPK versi Honorer Nonkategori

Setiap bulan gaji guru honorer bisa dibayarkan tepat waktu bersamaan dengan guru yang berstatus PNS.

Jaminan kelancaran pembayaran honor guru tersebut diharapkan dapat memberikan semangat bagi guru honorer untuk bekerja lebih baik dan mengabdi mendidik generasi muda penerus bangsa.

BACA JUGA: Klaim Didukung 100 Pemda, Guru Honorer Nonkategori Ajukan 2 Tuntutan

Kualitas pendidikan salah satunya didukung dengan adanya guru berkualitas dan mengabdi mencerdaskan peserta didiknya secara sungguh-sungguh.

Untuk itu pihaknya terus berupaya memperhatikan kesejahteraan guru terutama yang berstatus honorer dengan memastikan gajinya dibayar rutin setiap bulan dengan nilai yang sesuai dengan standar minimal kebutuhan hidup sehari-hari. (antara/jpnn)

Adian Napitupulu: Jakarta Banjir Karena Anies Ga Bisa Kerja?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler