Hal itu ditegaskan oleh Benny, saat menjawab pertanyaan soal jaminan Komisi III terhadap Susno Duadji, yang dilontarkan oleh Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (Snak Markus), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Rabu (12/5)
BACA JUGA: Kelompok Teroris Terungkap Rencanakan Serangan
"Apa yang dikemukakan Komisi III pada saat Pak Susno datang ke sini, mengenai jaminan politik terhadap Pak Susno tentang apa yang dia laporkan untuk ditindaklanjutiMenurut Benny, dalam konteks kemudian Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diproses karena sangkaan menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari, pihak Komisi III secara tegas-tegas menyatakan tak bisa memberikan perlindungan hukum terhadapnya
BACA JUGA: Setgab Dibentuk karena Demokrat Digoyang Terus
"Bahwa yang bersangkutan kemudian diproses karena ada masalah hukum, Komisi III jelas tak bisa memberikan perlindungan hukumBACA JUGA: Ungkap Arti Kemenangan, SMI Titipkan Reformasi
Jangankan yang bintang tiga, yang bintang empat pun kalau bersalah, kita tak bisa beri perlindunganIni supaya jangan salah paham dengan apa yang disampaikan Komisi III berkaitan dengan yang disampaikan Pak Susno Duadji pada saat itu,” terang Benny.Selain mempertanyakan jaminan Komisi III terhadap Susno yang kini jadi tersangka, Snak Markus pada kesempatan itu juga mengemukakan beberapa tuntutan, termasuk menuntut Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk menindak tegas oknum-oknum kepolisian yang bertindak sebagai makelar kasus dalam permasalahan Gayus TambunanOrganisasi ini lantas juga menuntut pembubaran lembaga penasehat Kapolri dan Kompolnas, yang dinilai memperkeruh suasana dan terkesan menjadi corong Kapolri.
"Kalau jenderal bintang tiga meminta perlindungan kepada Komnas HAM dan wakil rakyatnya, ternyata tak dapat dilindungi, bagaimana mungkin rakyat dapat dijamin keterlindungannyaKita prihatin terhadap kondisi ini," tukas Yurisman Star, Ketua Umum Snak Markus pula(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Komisioner KY Khawatir Dijegal DPR
Redaktur : Tim Redaksi