Jaminan Komisi III Hanya Berlaku untuk Laporan Susno

Rabu, 12 Mei 2010 – 20:55 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI melalui Ketua Komisi Benny K Harman, menilai bahwa jaminan politik dan hukum yang dikemukakan Komisi III pada saat kedatangan Komjen (Pol) Susno Duadji saat mendatangi komisi tersebut, hanya berlaku terhadap apa yang dilaporkan oleh SusnoJaminan tersebut katanya, dimaksudkan untuk menindaklanjuti laporan Susno terhadap kasus-kasus yang dilaporkan oleh mantan Kabareskrim itu ke Komisi III.

Hal itu ditegaskan oleh Benny, saat menjawab pertanyaan soal jaminan Komisi III terhadap Susno Duadji, yang dilontarkan oleh Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (Snak Markus), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Rabu (12/5)

BACA JUGA: Kelompok Teroris Terungkap Rencanakan Serangan

"Apa yang dikemukakan Komisi III pada saat Pak Susno datang ke sini, mengenai jaminan politik terhadap Pak Susno tentang apa yang dia laporkan untuk ditindaklanjuti
Dan apa yang dia laporkan itu sebagian sudah ditindaklanjuti," kata Benny.

Menurut Benny, dalam konteks kemudian Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diproses karena sangkaan menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari, pihak Komisi III secara tegas-tegas menyatakan tak bisa memberikan perlindungan hukum terhadapnya

BACA JUGA: Setgab Dibentuk karena Demokrat Digoyang Terus

"Bahwa yang bersangkutan kemudian diproses karena ada masalah hukum, Komisi III jelas tak bisa memberikan perlindungan hukum
Tidak terhadap siapapun

BACA JUGA: Ungkap Arti Kemenangan, SMI Titipkan Reformasi

Jangankan yang bintang tiga, yang bintang empat pun kalau bersalah, kita tak bisa beri perlindunganIni supaya jangan salah paham dengan apa yang disampaikan Komisi III berkaitan dengan yang disampaikan Pak Susno Duadji pada saat itu,” terang Benny.

Selain mempertanyakan jaminan Komisi III terhadap Susno yang kini jadi tersangka, Snak Markus pada kesempatan itu juga mengemukakan beberapa tuntutan, termasuk menuntut Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk menindak tegas oknum-oknum kepolisian yang bertindak sebagai makelar kasus dalam permasalahan Gayus TambunanOrganisasi ini lantas juga menuntut pembubaran lembaga penasehat Kapolri dan Kompolnas, yang dinilai memperkeruh suasana dan terkesan menjadi corong Kapolri.

"Kalau jenderal bintang tiga meminta perlindungan kepada Komnas HAM dan wakil rakyatnya, ternyata tak dapat dilindungi, bagaimana mungkin rakyat dapat dijamin keterlindungannyaKita prihatin terhadap kondisi ini," tukas Yurisman Star, Ketua Umum Snak Markus pula(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Komisioner KY Khawatir Dijegal DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler