Jampidsus Bantah Tawar-menawar Dengan Harry Tanoe

Kamis, 22 Juli 2010 – 19:56 WIB

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus  (Jampidsus) HM Amari membantah jika pertemuannya dengan Harry Tanoesoedibjo pekan lalu merupakan upaya "tawar-menawar harga" agar Hartono Tanoesoedibjo tidak ditahan.

Amari menyebut pertemuannya itu hanya merupakan konsultasi mengenai besaran kerugaian negara yang bisa dibayar keluarga Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sisminbakum.

‘’Nggak dibahas supaya Hartono tidak ditahan kejaksaanDia (Harry) semata-mata menanyakan bagaimana pengembalian uang itu

BACA JUGA: Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak

Belum bicara sampai sana
Tak ada tawar menawar,’’ ujar Amari di Kejagung, Kamis (22/7) sore.

Karena itulah Amari bersikukuh bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukannya dengan menemui adik tersangka kasus Sisminbakum Hartono Tanoesoedibjo itu

BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Misi Kemanusiaan ke Haiti

Ditambahkan, pertemuan yang melanggar undang-undang itu jika seorang jaksa bertemu dengan keluarga tersangka untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

‘’Berarti menanyakan cara pembayaran bukan intervensi, itu kooperatif namanya, justru bagus
Karena tujuan penanganan tindak korupsi terutama yakni mengembalikan uang negara,’’ tambah Amari.

Amari menceritakan pertemuan yang berlangsung Kamis pekan lalu ini berawal dari pertemuannya denga pengacara Harry, yang bernama Martin

BACA JUGA: KPK Akui Sering Terima Tekanan

Martin menanyakan apakah seseorang yang melunasi kerugian negara mendapatkan keringanan atau tidakSesuai aturan, seseorang yang mengembalikan kerugian negara saat kasus itu masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan akan mendapatkan keringanan hukumHal inilah yang kemudian ingin didengar langsung oleh Harry Tanoe sehingga memerlukan untuk bertemu langsung dengan Amari.

‘’Kalau pada waktu penyelidikan atau penyidikan itu membayar kerugian negara, itu justru meringankan, dan kebijakan internal kejaksaan, kalau tersangka sudah membayar seluruh kerugian negara, itu bisa tidak ditahan,’’ tambahnya.

Sebagaimana diputus Mahkamah Agung (MA), besaran kerugian negara yang harus dibayarkan para terdakwa sekitar Rp 378 miliar dalam dugaan korupsi Sisminbakhum ituAmari menyebut, pihak Harry Tanoe bersedia membayar setelah dikurangi pajak dan biaya lainnyaAlasannya dana sebesar itu tak semuanya masuk dalam proyek Sisminbakhum, namun ada juga yang masuk ke negaraInilah kemudian yang didiskusikan Harry Tanoe pada Amari namun belum menemukan titik temu mengingat kejaksaan ingin agar dana tersebut dibayarkan utuh sebagaimana putusan MA.

Pertemuan ini juga, ujar Amari, telah dilaporkan langsung ke Jaksa AgungSebelumnya Jamwas Marwan Effendi menyebut pertemuan itu akan diselidiki karena terindikasi adanya pelanggaran internal.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Enggan Tanggapi Tuduhan Yusril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler