Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak

Kamis, 22 Juli 2010 – 18:00 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa permohonan pendahuluan penghentian penyidikan atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra hingga putusan final MK atas pengujian Pasal 22 D UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RI, dinilai tak bersifat mendesak.

“Kita masih pelajari, tetapi secara primavasi, artinya dalam pemahaman umum tapi masih bisa diuji, tampaknya itu agak sulit karena soal penyidikan itu adalah tindakan konkritSedangkan pengujan itu tindakan abstrak

BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Misi Kemanusiaan ke Haiti

MK hanya menguji tak boleh menghentikan hal-hal yang sifatnya konkrit,” kata Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/7).

Mahfud menjelaskan, MK memang pernah mengeluarkan putusan Provisi pada waktu yang lalu dalam kasus perkara Bibit Samad Ryanto-Chandra M Hamzah.  Namun, menurut Mahfud putusan itu hanya untuk menangguhkan berlakunya satu pasal saja.

“Dulu bisa karena kita hanya menangguhkan berlakunya pasal 32 itu saja
Tapi kalau ini, menangguhkan berlakunya undang-undang kejaksaan tak punya akibat apa-apa terhadap penyidikan

BACA JUGA: KPK Akui Sering Terima Tekanan

Karena itu tak ada kaitannya," terang Mahfud.

Karena itu, proses persidangan berjalan dengan normal seperti biasanya
“Tak ada sesuatu yang mendesak,” kata Mahfud

BACA JUGA: Hendarman Enggan Tanggapi Tuduhan Yusril



Sebelumnya diketahui, tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra memohonkan permohonan provisi kepada Hakim MK pada sidang perdana uji materiil UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RI di gedung MK Jakarta (15/7)Dalam permohonan provisi tersebut, Yusril meminta agar pihak MK menunda segala tindakan, keputusan, perintah dari institusi Jaksa Agung sampai dengan selesainya Uji materiil pasal tersebut di MK.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Nakal Terus Bertambah, Jamwas Tingkatkan Waskat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler