JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI Marwan Effendi menyebut adanya rekaman pembicaraan rekayasa untuk mengkriminalkan dua pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Candra M Hamzah, baru sebatas isu“Itu kan baru isu, yang belum bisa dipertanggungjawabkan
BACA JUGA: Bandar Sabu Kabur ke Malaysia
Semua orang bisa membuat isu,” katanya kepada wartawan, Senin (26/10).Dikatakannya, ia enggan mencampuri isu tersebut
Terkait penyusunan berkas tuntutan, ia yakin sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada
BACA JUGA: Aliran Dana Skandal Century Mudah Dilacak
Kalau pun ada kekurangan dalam berkas, katanya, itulah yang akan dilengkapiSebelumnya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M
BACA JUGA: Janji Awasi Korupsi Habis-habisan
Hamzah menyatakan mereka adalah korban rekayasaBeredar kabar ada rekaman yang menyebut Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga, sebagai salah satu petinggi kejaksaan yang ada dalam rekaman yang disebut-sebut pembicaraan mengenai rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK(viv/gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasihat KPK Benarkan Transkrip Sadapan
Redaktur : Soetomo