Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini

Rabu, 29 Mei 2024 – 16:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang melaporkan Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah ke KPK atas dugaan kejanggalan pada pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan ke KPK itu telah keliru.

BACA JUGA: Kejagung Periksa ERD terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun

"Adanya proses pelelangan terkait aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5).

“Jadi, kalau ada pelaporan ini keliru. Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan," sambung dia.

BACA JUGA: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung

Dia pun turut menjelaskan kronologi pelelangan saham itu. Ketut mengatakan mulanya PT GBU itu diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN.

Namun, Bukit Asam tidak bisa menerima PT GBU karena perusahaan itu memiliki banyak masalah seperti utang dan juga banyaknya gugatan.

BACA JUGA: Panglima TNI Didesak Tarik Personel Puspom dari Kejagung

Setelah itu, Kejagung pun melakukan proses penyidikan. Kemudian, saat kasus sudah disidik, tiba-tiba ada gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan itu. Selanjutnya, pada tingkat banding Kejagung memenangkan gugatan itu.

"Setelah dilakukan satu proses penyidikan tiba-tiba ada gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Gugatan keperdataan, dikalahkan kita. Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi. Karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan," ucapnya.

Setelah dimenangkan Pengadilan Tinggi, Kejagung meneliti sejumlah berkas dalam gugatan itu. Kejagung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga seseorang bernama Thomas ditetapkan tersangka dan kini sudah diadili. Kejagung kemudian menjelaskan proses lelang saham yang diduga janggal oleh KSST.

"Kemudian saya jelaskan juga proses lelangnya, bahwa proses lelangan PT GBU ini dilakukan penilaian oleh 3 appraisal,” kata dia.

Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp 3,4 triliun.

“Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp 9 triliun, di mana kerugian Rp 9 triliunnya? Rp 3,4 triliun yang kita tawarkan tidak ada yang menawar ditambah dengan Rp 9 miliar, yang laku cuma yang Rp 9 miliar," beber Ketut.

Karena tidak ada penawaran dalam lelang itu, Kejagung membuka proses lelang kedua.

"Karena tidak ada yang menawar, maka dibuka proses pelelangan kedua dengan melakukan foto appraisal. Yang kedua ternyata nilainya mengalami fluktuasi karena nilai sahamnya dipengaruhi oleh harga batu bara pada saat itu. Sehingga kami memperoleh nilai Rp 1,9 triliun. Itu pun kami lakukan satu pelelangan dengan jaminan. Kenapa ada dengan jaminan? Karena di dalam PT GBU itu ada piutang. Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih USD 1 juta, kalau dihitung pada saat itu kurang lebih Rp 1,1 triliun," kata dia.

Ketut mengatakan pada proses lelang kedua, ada seseorang yang menawar. Orang tersebut ditetapkan jadi pemenang. Kejagung mengatakan alasan proses lelang cepat karena Kejagung mengaku mengejar pemasukan kas negara.

"Karena satu orang yang menawar maka kami tetapkan sebagai pemenang. Kenapa ini cepat kami lakukan satu proses pelelangan? Perlu teman-teman media ketahui. Karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara, untuk membayar para pemegang polis dan trainee," kata dia.

Ketut mengatakan setelah proses lelang selesai, uang hasil lelang diserahkan seluruhnya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasan diserahkan ke Kemenkeu adalah untuk menghindari proses hukum karena PT GBU disebut komplikatif.

"Proses pembayaran kepada pemegang polis dan premi yang sedang berjalan. Kedua, menghindari proses hukum, karena ini komplikatif PT GBU ini, banyak gugatan, banyak permasalahan. Dan menghindari fluktuasi harga saham pada saat itu sehingga kita segera melakukan satu proses pelayanan biar negara tidak rugi," ujar dia.

Namun, Ketut mengaku menghormati laporan yang dibuat KSST. Ketut mengatakan laporan tersebut menjadi koreksi instansi mereka.

"Tetapi enggak apa-apa, kami berterima kasih kepada teman-teman yang melaporkan sehingga menjadi bahan koreksi bagi kami ketika ditemukan satu kesalahan," katanya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus Kejagung Diintai Pasukan Antiteror, Dahlan Iskan Ikut Tegang, Singgung Purnawirawan Jenderal


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kejagung   KPK   Jampidsus   laporan  

Terpopuler