Kaleidoskop 2022

Jampidsus Kejagung Tangani Perkara Korupsi Merugikan Negara Rp 144 Triliun

Sabtu, 31 Desember 2022 – 12:04 WIB
Ilustrasi kerugian keuangan negara di kasus korupsi. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyidikan serta penuntutan terhadap perkara korupsi merugikan negara lebih dari Rp 144 triliun sepanjang 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, ada delapan kasus korupsi dengan kategori besar (big fish) yang ditangani oleh Jampidsus dengan kerugian negara dalam jumlah besar tahun ini.

BACA JUGA: 40 Persen ASN Kemenag Tidak Profesional, Menag Gus Yaqut Kaget

"Jampidsus Kejaksaan Agung boleh berbangga dengan melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang 2022 terhadap kasus besar yang ditangani dan telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya,” ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (30/12).

Dia menuturkan kedelapan kasus besar itu, yakni perkara korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Johan Darsono, Josep Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Muhammad, dan Indra Wijaya.

BACA JUGA: Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Langsung Berkata Manis

"Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam LPEI ini Rp 2,7 triliun dan 54.062.639,61 dolar AS," ucap Ketut.

Kedua, perkara korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia periode 2011 sampai dengan 2021 dengan tiga orang terdakwa dan kerugian keuangan negara Rp 8,9 triliun.

BACA JUGA: Kaleidoskop 2022 Versi Dahlan Iskan: Perkawinan Kolosal, Luhut Berkibar-kibar, Orang Terkaya

Lalu, perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 dengan terdakwa M.P. Tumanggor, Stanley M.A., Piere Tagor Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Lin Che Wei.

Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus itu Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12 triliun.

Perkara keempat adalah tindak pidana penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 dengan empat orang tersangka. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp 2,5 triliun.

Kelima, perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi, dan David Fernando Simanjuntak.

Kerugian keuangan negara sebesar di perkara itu Rp 4,7 triliun dan 7.885.857,35 dolar AS, serta kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.

Perkara keenam, tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015-2021 dengan terdakwa M. Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Lesli Girianza Hermawan, dengan kerugian keuangan negara Rp 28 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 714 miliar.

Ketujuh, tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja serta baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021 dengan tersangka TB, T, BHL, serta enam tersangka korporasi dengan kerugian keuangan negara Rp 1 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 22,6 triliun.

Terakhir, perkara korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima tersangka, yakni FB, ASS, HW, RH, MR, dan BP. Ahli mencatat kerugian keuangan negara Rp 6,9 triliun.

"Dari kasus-kasus di atas, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 33 triliun dan 61.948.550,97 dolar AS. Sementara itu, total kerugian perekonomian negara Rp 109,5 triliun," beber Ketut.

Selain itu, sepanjang 2022, Jampidsus telah melakukan penyelamatan dan penyitaan aset-aset milik tersangka dan terdakwa Rp 21 triliun, 11.400.813,57 dolar AS, dan 646,04 dolar Singapura dari 85 perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Pada tahap penuntutan, ada 80 perkara dengan enam terdakwa korporasi, nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan penuntutan senilai Rp 144 triliun dan 61.948.551 dolar AS.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler