Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Langsung Berkata Manis

Sabtu, 31 Desember 2022 – 07:15 WIB
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais berkata manis setelah parpol besutannya lolos jadi peserta Pemilu 2024.

Menurut Amien, pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024 adalah wujud keindahan demokrasi di tanah air.

BACA JUGA: Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024 setelah Lolos Verifikasi Faktual Ulang

Eks ketua MPR RI itu mengatakan meski awalnya dia sempat kaget atas keputusan KPU RI yang menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai calon kontestan pemilu, tetapi semua bisa diperbaiki.

"Alhamdulillah, ini keindahan demokrasi di Indonesia. Ini artinya, selalu terbuka dengan perbaikan," kata Amien Rais kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12).

BACA JUGA: Kaleidoskop 2022 Versi Dahlan Iskan: Perkawinan Kolosal, Luhut Berkibar-kibar, Orang Terkaya

Amien pun memuji keterbukaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Ummat mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang.

Sebelumnya, pada Rabu (14/12), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni NTT dan Sulawesi Utara, sehingga parpol itu tak lolos jadi peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Masa Jabatan Presiden Diperpanjang? Adi: Enak Betul, Pak

Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12), Partai Ummat kemudian melaporkan KPU RI kepada Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Setelah dua kali mediasi Partai Ummat dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak sepakat dilakukan verifikasi ulang terhadap Partai Ummat.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Hasilnya, KPU menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 kabupaten/kota di NTT, sehingga parpol itu dinyatakan lolos verifikasi faktual di provinsi tersebut.

Kemudian di Sulut, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 kabupaten/kota sehingga partai tersebut pun lolos verifikasi faktual.

Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diah Pitaloka Komentari Tuduhan Korupsi Dana Bencana Gempa Cianjur


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler