jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Arminsyah menantang pihak-pihak yang mau menghalangi langkah penyelidikan dugaan pemufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Sebab, sejumlah kalangan sempat mempertanyakan dan menganggap Kejagung terlalu cepat, karena proses etik kasus tersebut tengah bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
BACA JUGA: Formappi Curiga, MKD Kok Tertutup Garap Setya Novanto
"Yang ngomong (terlalu cepat) bisa debat sama saya," ujar Arminsyah di Kejagung, Senin (7/12).
Sebelumnya, Arminsyah berkali-kali menegaskan bahwa apa yang dilakukan ini murni penegakan hukum. Kejagung tak mempersoalkan proses di MKD.
BACA JUGA: Mantan Ketua DPR Jadi Saksi Meringankan Suryadharma Ali
Sebab, apa yang dilakukan MKD berbeda dengan Kejagung. MKD memproses etik, sedangkan Kejagung melakukan penegakan hukum.
Arminsyah menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Prasetyo dalam pengusutan kasus ini. "Pak JA sudah kontak untuk koordinasi," kata mantan Jamintel Kejagung.
BACA JUGA: Sidang Novanto Dibuka Dengan Debat
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Yakni Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Menteri ESDM Sudirman Said.
Namun demikian, Kejagung belum berencana memanggil Setya Novanto maupun Menkopolhukkam Luhut Binsar Panjaitan maupun pengusaha Riza Chalid. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! MKD Turuti Maunya Setnov
Redaktur : Tim Redaksi