Jamsostek Jamin Keselamatan Wartawan, Kerja Jadi Lebih Tenang

Selasa, 28 Desember 2021 – 23:29 WIB
Suasana kantor BPJAMSOSTEK. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan/aa. Foto: Handout BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Setiap pekerja tentunya perlu mendapat jaminan keselamatan kerja, begitu juga dengan wartawan yang kerap berhadapan dengan risiko selama bertugas di lapangan.

Wartawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bakal bebas biaya saat menjalani perawatan ketika terlibat kecelakaan saat bekerja.

BACA JUGA: Jelang Penutupan PON XX Papua, KONI Menggelar Diskusi dengan Wartawan

Demikian disampaikan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin dalam diskusi bertema 'Peran Media Dalam Mensosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan' yang diselenggarakan secara virtual oleh suaramerdeka.id, Selasa (28/12).

"Kalau terjadi resiko kecelakaan kawan-kawan sudah menjadi peserta BP Jamsostek itu langsung datang ke rumah sakit yang bekerja sama dengan kami. Bawa kartunya, nanti akan diobati langsung disana sampai dengan sembuh total," kata Muhyidin.

BACA JUGA: Di depan Wartawan Australia, Presiden Macron Sebut PM Morisson Penipu

Dalam hal ini, Muhyidin menyebut bahwa BP Jamsostek sudah bekerja sama dengan kurang lebih 7.900 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Hal ini dapat dimanfaatkan bagi wartawan yang terdaftar bila sewaktu-waktu musibah kecelakan menimpa.

BACA JUGA: Waduh, Banyak Banget Wartawan yang Ditangkap, Pertanda Apa ini?

"Ketika ada resiko kecelakaan bapak bisa datang ke rumah sakit disana akan dilayani di rumah sakit yang bekerja sama. Kalau rumah sakit sudah bekerja sama semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai dengan sembuh total," kata Muhyidin.

Meski begitu, Muhyidin tidak menampik ada beberapa rumah sakit di beberapa daerah yang belum bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Biasanya, lokasi kecelakaan lalu lintas jauh dengan rumah sakit rekanan BP Jamsostek, dan tentu warga akan menombok terlebih dahulu biaya pengobatan.

Namun, Muhyidin menyebut biaya itu bisa diklaim dengan menyertakan bukti pengobatan di rumah sakit kepada BP Jamsostek.

"Bisa juga kalau kecelakaan mungkin lokasi agak jauh dengan rumah sakit kerja sama namun bisa berobat di rumah sakit yang terdekat tetapi resiko dibiayai dahulu lalu nanti diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Muhyidin.

Untuk itu, guna mendukung peran wartawan atau jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita, Muhyidin mengajak agar wartawan menggunakan kartu BP Jamsostek Ketenagakerjaan dengan baik.

"Saya sarankan saja gunakan saja layanan BP Jamsostek karena sudah pasti biaya pengobatan perawatan unlimited sesuai dengan indikasi medis," kata Muhyidin.

Diskusi tersebut juga menghadirkan narasumber pengamat komunikasi publik Andi Andrianto, Ketua Umum SBSI 1992 Sunarti dan Pemred suaramerdeka.id Yuli Syamsudi Suyuti. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler