Jamsostek Siap Lindungi TKI

Senin, 16 Maret 2009 – 17:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA — PT Jamsostek menyatakan siap memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeriNamun, kesiapan itu tergantung pada keputusan pemerintah, lantaran pada 2006 peran Jamsostek sebagai penyelenggara perlindungan TKI telah dicabut pemerintah.

Dalam hal ini, peran tersebut dicabut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi lewat Kepmen bernomor KEP-279/MEN/VII/2006 tentang Pencabutan Penunjukan United Cooperative Insurance (UCI), Jaminan Sosial TKI Luar Negeri (Wali Amanah), Yayasan Paramitra, PT Jamsostek, dan PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai penyelenggara perlindungan tenaga kerja.

"Jamsostek siap saja jika ditunjuk kembali jadi penyelenggara perlindungan TKI luar negeri," ujar Maliki, Humas PT Jamsostek.

Dijelaskannya, pada 2005, Jamsostek pernah menjadi penyelenggara perlindungan resiko kematian, sakit, kecelakaan kerja, permasalahan selama penempatan dan pembelaan hukum bagi TKI yang bekerja di luar negeri

BACA JUGA: 111 Kepala Daerah Cuti Kampanye

Saat itu jumlah TKI yang menjadi peserta Jamsostek dari periode 1 Agustus 2005 sampai 5 Agustus 2006 adalah 23.947 orang, terdiri dari Kanwil III sebanyak 23.194 pekerja dan 753 orang di Kanwil VI.

"Permasalahan TKI di luar negeri memang kompleks, karena itu perlu ada perlindungan bagi mereka

Apalagi devisa yang diperoleh dari TKI itu sangat besar

BACA JUGA: PBHI: Vonnie Berhak Tuntut ke MK

Jika pemerintah kembali mempercayakannya (pada) Jamsostek, kami siap melaksanakannya," tukasnya
(esy/JPNN)

BACA JUGA: Surat Dephub Bukan Rekomendasi JW Marriot

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Tak Pengaruhi Distribusi Sembako


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler