Jamu Tanpa Izin BPOM Kian Marak

Selasa, 20 September 2011 – 02:29 WIB

TANGSEL - Pendataan yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel menemukan masih banyak toko obat yang menjual jamu tanpa izin resmi dari Badan Pemeriksan Obat dan Makanan (BPOM)Jamu yang banyak tersebar di masyarakat itu dikhawatirkan membahayakan karena belum terjamin khasiat dan manfaatnya.

”Dari 20 toko obat yang kami periksa, satu toko obat kami temukan menjual jamu tanpa izin BPOM,” terang Toni Kusdianto, Kasie Rujukan dan Bina Institusi Kesehatan, Dinkes Tangsel

BACA JUGA: Rok Mini Betebaran di Bundaran HI

Selain itu juga, ada toko yang menjual obat yang seharusnya dengan resep dokter namun bisa dijual bebas di toko tersebut
Kedua toko obat bermasalah itu ada di Pamulang dan Pondok Aren

BACA JUGA: Parkir Liar di Hayam Wuruk Terus Ditertibkan



”Karena itu bulan ini kami akan lakukan pemanggilan kepada pemilik toko obat, apotek dan apoteker
Akan kami berikan pembinaan,” terangnya juga.    

Untuk diketahui, saat ini di Kota Tangsel terdapat 230 apotek

BACA JUGA: Foke Janji Tagih Fasos dan Fasum

Dinkes Kota Tangsel juga akan melakukan pendataan terkait kelayakan perizinan apotekerTermasuk penekanan pada penempatan obat yang benar, masa berlaku obat (kedaluwarsa), hingga keluar masuk obat

”Kami akan coba berikan pembinaan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan yang lebih tegas,” terangnya jugaDia juga mengatakan dalam waktu dekat ini akan menggelar penertiban penjualan obat kuat lantaran mayoritas penjualan obat kuat tidak memiliki izin resmi”Obat kuat itu masyoritas tidak ada izinnya karena itu akan kami tertibkan,” cetusnya juga(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Jangan Pakai Rok Mini di Angkot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler