JAKARTA -- Kejahatan berupa pemerkosaan di angkutan kota (angkot) akhir-akhir ini marak terjadi di JakartaSalah satu penyebabnya, penumpang wanita kerap mengenakan pakaian yang minim, seperti halnya rok mini
BACA JUGA: Togel Singapura Marak di Tangerang
Untuk itu, penumpang angkot diimbau tidak mengenakan pakaian yang bisa mendatangkan niat jahat dari kaum lelaki."Kaum hawa yang menggunakan sarana transportasi angkutan umum saat berpergian hendaknya tidak menggunakan rok mini
Foke (sapaan akrab Fauzi), juga menyarankan para kaum hawa yang hendak berpergian tidak memakai perhiasan secara berlebihan
BACA JUGA: Luncurkan Bimbel Ujian Teori SIM
"Pemakaian perhiasan secara berlebihan saat menggunakan angkutan umum juga bisa memancing pelaku untuk melakukan aksi kriminal," ujar Foke.Lebih lanjut, orang nomor satu di DKI ini, mengatakan kasus pemerkosaan yang menimpa penumpang wanita di angkutan umum sebenarnya tidak hanya terjadi di ibu kota, namun hampir di semua kota besar
BACA JUGA: Lakalantas Angkot di Kota Bogor Kian Marak
Khusus untuk Jakarta, ia telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (dishub) untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian."Ini menjadi catatan yang akan dibahas Dinas Perhubungan dan aparat berwenang," tuturnyaDinas perhubungan, kata Foke, tidak bisa lepas dari tanggung jawab iniDishub harus bekerja sama dengan kepolisian agar masalah pemerkosaan di dalam angkot tidak terulang.
Pengamat transportasi, Darmaningtyas, melihat masalah ini berujung pada tidak dilaksanakannya UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanDalam UU tersebut dituliskan, angkutan umum harus dikelola oleh badan hukum"Kalau bus besar kepemilikannya jelas, sehingga jika ada persoalan hukum kita gampang menuntutnyaTapi kalau angkot ini kepemilikannya personalSehingga kalau ada kasus seperti pemerkosaan atau pembunuhan itu sulit dilacak," ujarnya.
Darmaningtyas menambahkan, Pemprov DKI dan kepolisian harus mendorong pembenahan proses kepemilikan angkutan perkotaan tersebut agar tindak kriminalitas dapat diminimalisir"Itu harus dilaksanakan karena dengan adanya badan hukum ketika ada persoalan hukum masyarakat mudah mengadukannya," ungkapnya.
Terlebih, angkutan kota di Jakarta mayoritas dimiliki secara personal, tanpa ada pool, sehingga tak ada pihak yang dapat bertanggung jawab apabila ada masalah hukum terjadi"Kalau individu itu sulit untuk punya pool sendiri, seperti kita lihat angkot itu banyak parkir di pinggir jalan, kalau dengan UU yang baru sebetulnya angkutan umum itu harus punya pool sendiri sehingga perawatannya terjaga dan kalau ada masalah apa-apa bisa terlacak," tandasnya(wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Debit Air Cisadane 60 Cm
Redaktur : Tim Redaksi