JAKARTA -- Jamwas Kejaksaan Agung Widyo Pramono menegaskan, isu pemberian uang Rp 500 juta dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti melalui pengacara OC Kaligis kepada Dirdik Jampidsus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung, hanya omong kosong.
Begitu juga isu menyuap Jaksa Agung Prasetyo untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut.
Hal ini disimpulkan Jamwas Kejagung usai memeriksa Evi dan Gatot di KPK, Maruli, dan mendapatkan keterangan tertulis resmi dari Kaligis, Kamis (19/11).
"Jadi semuanya itu adalah omong kosong," tegas Widyo di Kejagung.
Tim dari Jamwas Kejagung yang dipimpin Jaksa Khoir menegaskan, hasil pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya di KPK, menunjukan satu bukti keterangan bahwa keduanya tidak pernah memberikan uang baik ke Jaksa Agung Prasetyo maupun Maruli.
"Yang namanya Evy itu tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung maupun (Maruli) Hutagalung. Jadi sudah clear permasalahannya," kata Widyo.
Dia pun menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap Maruli diketahui bahwa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu sama sekali tidak pernah ketemu Evy. "Apalagi menerima uang sejumlah Rp 500 juta," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Luhut: Hey Freeport, Ingat-ingat Pesan Ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Proyek PLTA, Mantan Gubernur Papua Dijebloskan ke Penjara
Redaktur : Tim Redaksi