jpnn.com - JAKARTA — Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan PT. Freeport Indonesia untuk mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk masalah negosiasi perpanjangan kontrak karya yang seharusnya baru dibahas pada 2019.
Menurut dia, jika perusahaan Amerika itu tidak memenuhi syarat-syarat yang diberikan, pemerintah Indonesia siap mengambil alih. Ini disampaikan Luhut menyusul beredarnya transkrip rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dan petinggi Freeport yang membahas soal perpanjangan kontrak.
BACA JUGA: Alumnus UMI Ikut Ramaikan Perebutan Ketua Umum PB HMI
“Kalau itu tidak bisa dilakukan Freeport, pada 2021 pemerintah Indonesia yang ambil. Itu bukan green field, artinya resiko mengoperasikan itu tidak menjadi masalah,” tegas Luhut dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (19/11).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi Freeport jika ingin perpanjangan kontrak di antaranya pembangunan smelter, memperhatikan local content, divestasi dan pembangunan Papua. Hal itu juga sudah ditekankan Presiden Joko Widodo saat publik riuh dengan kasus pencatutan namanya oleh Setnov.
BACA JUGA: Sudirman Said Bukan Orang Politik, tak Mungkin Bohong
Di tengah kontroversi perpanjangan kontrak itu, kata Luhut, pihaknya justru ingin mengusulkan Freeport dikelola seperti Blok Mahakam.
“Kami malah mengusulkan buat Freeport seperti Mahakam. Jadi milik negara dan dikelola Pertamina. Tinggal cari partner siapa saja. Bisa saja pemerintah tunjuk Antam dan jadi milik Indonesia,” tandas Luhut. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Korupsi Proyek PLTA, Mantan Gubernur Papua Dijebloskan ke Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirman Vs Novanto: Luhut Ungkap Sosok Darmo dalam Transkrip
Redaktur : Tim Redaksi