jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan detail engineering design (DED) PLTA Sungai Urumuka dan Sungai Mamberamo.
Atas perbuatannya itu, Majelis menjebloskan Barnabas ke penjara untuk masa waktu 4 tahun 6 bulan. Mantan calon anggota legislatif dari Partai NasDem itu juga dihukum denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Sudirman Vs Novanto: Luhut Ungkap Sosok Darmo dalam Transkrip
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Detail Engineering Design (DED) PLTA Sungai Urumuka dan sungai Mamberamo," kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan nota putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11).
Menurut Majelis, Barnabas mengarahkan agar pengerjaan DED dilakukan PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ). Padahal perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Barnabas itu tidak memiliki kemampuan untuk melakukan DED. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 43,36 miliar.
BACA JUGA: Eks Ketua PTUN Medan Penerima Suap Dituntut Ringan
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menginginkan Barnabas dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hal yang meringankan bagi Barnabas adalah jasa-jasanya mengabi kepada negara sebagai gubernur Papua.
"Kemudian, terdakwa memperbaiki laporan keuangannya sebagaimana arahan BPK," ujar hakim. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Akhirnya, Jamwas Kejagung Garap Maruli
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi I DPR Diminta Panggil Presdir PT Freeport Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi