Jamwas Kirim Tim Periksa Pejabat Kejati Sulsel

Selasa, 30 September 2014 – 21:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerjunkan tim untuk memeriksa dugaan gratifikasi oknum pejabat Kejati Sulawesi Selatan. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Mahfud Manan mengatakan tim yang dikirim, Selasa (30/9)  untuk memeriksa Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kad, dan Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel FH.

Tim itu akan memeriksa keduanya, terkait dugaan menerima mobil dari pemilik PT Bumi Anugerah Sakti, JT, tersangka kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai. "Kami sudah kirim tim hari ini," tegas Mahfud di Kejagung, Selasa (30/9).

BACA JUGA: Tertibkan Pasar Tumpah Keputran

Dijelaskan Mahfud, tim akan mulai melakukan pemeriksaan pada Rabu (1/10). Tak hanya internal kejaksaan, tim juga akan menggarap pihak eksternal yang dianggap mengetahui kasus ini. "Besok akan diperiksa baik internal Kejati Sulselbar maupun pihak eksternal," kata Mahfud.

Ia tak mempersoalkan keduanya yang membantah menerima mobil dari JT. Sebab, Mahfud mengklaim pihaknya sudah memiliki bukti awal, berupa foto mobil yang diduga diterima keduanya. Karenanya Mahfud mengatakan silahkan saja membantah karena itu merupakan hak mereka. "Yang pasti kami jalan terus ini," tegasnya.

BACA JUGA: 31 Daerah Sudah Layak Anak

Bahkan, Mahfud melanjutkan, pihak pengawas yang dipimpim Inspektorat IV sudah meningkatkan status dugaan ini dari hanya klarifikasi menjadi inspeksi kasus. "Pasti ada tanda-tanda kami pegang. Dan sebelum dimuat di media kami sudah jalan. Sudah ada juga nama kami pegang yang merupakan saksi kuncinya. Makanya itu juga mau diperiksa," katanya.

Seperti ramai diberitakan Kad diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar. Sedangkan FH diduga menerima mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta dari tersangka JT. Pemberian ini diduga terkait penanganan kasus tersangka JT. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Berangkat ke Sekolah, Siswi SD Terlindas Truk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemarau, 70 Ribu Warga Kena ISPA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler