jpnn.com, TARAKAN - Isak tangis Novi (36) mewarnai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (12/10).
Janda tiga anak ini tak bisa menahan air matanya akibat harus berpisah dengan keluarganya.
BACA JUGA: 14 Tersangka Kasus Narkoba Hanya Termenung
Dia harus meringkuk di balik jeruji besi akibat keputusannya berjualan toto gelap (togel).
Walapun kamu sudah pisah dengan suami kamu, tapi kan suami kamu masih nafkahi kamu dan anak kamu. Kenapa kamu malah nekat jual togel yang jelas bisnis haram,” kata Hakim Elbert sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (13/10).
BACA JUGA: Dandanan Menor Berujung Pengeroyokan
Sebelumnya, Novi ditangkap petugas Polres Tarakan pada Juni 2017 lalu lantaran berbisnis togel.
“Awalnya pihak kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada praktik judi togel di wilayah Selumit yang sangat meresahkan,” kata Bripda Toni, anggota Polres Tarakan yang menangkap Novi, saat bersaksi di PN Tarakan.
BACA JUGA: Mabuk, Tidur Tanpa Busana, Digituin 3 Pria
Toni bersama anggota Polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Novi di Kelurahan Selumit.
“Dari laporan itu, kami langsung mengetahui kalau yang dimaksud penjual togel itu adalah Novi, sehingga kami pun langsung menuju ke rumahnya,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, Toni berhasil menemukan barang bukti uang dan jurnal togel di rumah Novi.
“Untuk barang bukti kami menemukan uang sebesar Rp 2.613.000 dan sejumlah buku jurnal togel yang diakui semuanya oleh Novi bahwa itu hasil dari setoran judi togelnya terhadap para pemain togel langganannya,” imbuhnya. (osa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diusir Ibu, Remaja ke Kontrakan Teman Pria, Terjadilah
Redaktur & Reporter : Ragil