jpnn.com, BOGOR - Seorang janda berusia 70 tahun bernama Ani, warga Kampung Harapan, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor diduga mendapatkan perlakuan kasar hingga penganiayaan dari oknum petugas bantuan sosial alias bansos.
Selain itu, bantuan yang dia terima pun mendapat pemotongan 15 Kg oleh oknum petugas tersebut. Konon, seharusnya dia menerima sebanyak 30 kg per tiga bulan sekali.
BACA JUGA: BPK Soroti Soal Penyaluran Bansos yang Banyak Masalah
Umi Ani, biasa dipanggil, mengatakan dirinya mendapatkan perlakuan kasar hingga penamparan yang terjadi pada pukul 13.00 siang, pada Kamis (28/5).
Awalnya Umi Ani ingin menanyakan bantuan yang pernah dijanjikan berupa uang tunai.
BACA JUGA: Duh... Rp 1,8 Triliun Dana Bansos Malah Mengendap di Bank
Umi Ani kemudian mendapatkan tamparan dari oknum petugas tersebut.
"Awalnya Umi ingin menanyakan saja, tetapi kenapa tiba-tiba dia (oknum petugas bansos-red) menjawab dengan bahasa kasar dan langsung menampar,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Bogor, Senin (1/6).
BACA JUGA: Arahan Pak Jokowi agar Penyaluran BLT Desa dan Bansos Lebih Cepat
Umi Ani mengatakan, bahwa saat penerimaan sembako pun tidak dibagikan merata.
"Dalam pembagian beras sembako, Umi diberikan satu karung berisi 15 kg. Padahal yang lain dua karung (30 kg) bahkan diberi uang tunai Rp 600.000. Padahal Umi membiayai empat janda lain dan tiga anak yatim,” tuturnya.
Atas laporan informasi tersebut, Hasyemi Faqihudin Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor langsung turun ke lokasi mendatangi Umi Ani yang lanjut usia tersebut.
Hasyemi mengatakan kejadian tersebut menjadi penderitaan yang dialami warga penerima bantuan dampak Covid-19.
“Sangat prihatin sekali atas kejadian yang menimpa Umi Ani, sudah lanjut usia 70 tahun juga janda. Ini menjadi peringatan keras untuk para petugas untuk menjadi perhatian penuh bahwa pelayanan baik harus diutamakan sebagai pelayan rakyat,” kata Hasyemi.
Atas dasar keprihatinan tersebut, Hasyemi pun mendampingi pelaporan kepada pihak yang berwajib.
"Kami dampingi Umi Ani menjalani visum di RSUD Leuwiliang, setelah itu kami dampingi membuat laporan kepolisian di Polsek Cibungbulang,” terangnya.
Sesampainya di Polsek Cibungbulang kata Hasyemi, tak lama Umi Ani dipertemukan dengan oknum petugas bansos yang melakukan penamparan.
Pihak Pemdes dan penyidik menyarankan agar terlebih dahulu kedua belah pihak menyelesaikannya melalui musyawarah keluarga.
“Tadi di hadapan penyidik, Pemdes Sukamaju meminta agar diselesaikan jalur musyawarah. Akhirnya pihak keluarga Umi Ani setuju untuk berdamai. Petugas Bansos itu pun minta maaf atas kesalahannya dan sepakat membiayai pengobatan Umi Ani. Lalu pas Umi Ani pulang pihak kepolisian juga memberikan beras kepadanya,” kata Hasyemi.
Dia mengatakan, dirinya awalnya berharap agar kasus ini berlanjut agar ada efek jera.
"Sebenarnya kami menginginkan agar kasus ini berlanjut agar ada efek jera bagi siapa pun agar jangan seenaknya melakukan kekerasan apalagi Umi Ani sudah usia 70 tahun. Namun, karena kedua belah pihak sepakat damai, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, tugas kami tulus mendampingi Umi Ani agar tidak dipandang sebelah mata saja," katanya. (reg/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Adek