Nekat Berbuat Terlarang, Janda Berambut Pirang Ini Ungkap Sebuah Pengakuan

Jumat, 22 Juli 2022 – 19:05 WIB
Seorang janda anak tiga berinisial JU saat diamankan di Mapolresta Deli Serdang karena menjadi pengedar sabu-sabu. Foto: Polresta Deli Serdang

jpnn.com, DELI SERDANG - Janda anak tiga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial JU (39), digulung polisi karena terlibat dalam bisnis haram.

"Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap pengedar narkoba, yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial JU," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, Jumat (22/7).

BACA JUGA: Di Hadapan Jenderal Bintang Dua, Andika Perkasa Bilang Jangan Main-Main

Dari tangan JU, polisi mengamankan 22,06 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kompol Zulkarnain mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinsial IS di Kecamatan Pantai Labu, Senin (18/7) lalu.

BACA JUGA: Penembak Istri Anggota TNI Akhirnya Digulung, Tetapi

IS menyebut dirinya mendapatkan barang haram itu dari pelaku JU.

Mendapat informasi itu, polisi lalu menyelidiki keberadaan JU hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya.

BACA JUGA: Aipda S dan Briptu R Ditahan, AKBP Harissandi: Dadakan

Kompol Zulkarnain mengatakan JU sempat berusaha melarikan diri saat petugas akan menangkapnya.

Namun, petugas yang berada di lokasi dengan cepat menggagalkan rencana pelaku.

Pelaku berserta barang bukti langsung diboyong menuju Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

JU mengaku nekat menjual narkoba karena kesulitan ekonomi setelah menjanda.

"JU mengaku bahwa dia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka JU menjadi pengedar narkoba," sebut dia.

Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/Jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Ungkap Rahasia di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Incar Dokter Forensik


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler