jpnn.com - BANDAACEH - Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan janda satu anak, Marhani (53) warga Meusara Agung, Kecamatan Darul Imarah Aceh, Kamis (23/4). Rekontruksi itu langsung diperagakan oleh tersangka Rizki Fahmi (33) dengan 30 adegan.
Rekontruksi mengungkap bahwa motif pembunuhan hanya karena sakit hari tidak terima rokoknya dibilang tua. Sakit hati, tersangka langsung pulang ke rumah mengambil pisau lalu membunuh korban.
BACA JUGA: Empat Gembong Jambret Kabur dari Lapas
Setelah membunuh korban, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti. Pisau dan baju ganti di sembunyikan tidak jauh dari rumah korban. .
"Tersangka sempat singgah di Masjid Musara Agung mencuci tangan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Supriadi di lokasi rekontruksi, Kamis (23/4).
BACA JUGA: PDIP Surabaya Tolak Legalisasi Rp 50 Ribu di Pilkada
Supriadi menjelaskan tersangka ditangkap di Padang Tijie, Kabupaten Pidie tak lama setelah kejadian. "Kami menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," ujarnya. (ibi/ray/jpnn)
BACA JUGA: Jujur Saat Unas, Siswa SMAN 3 Jogja Dapat Penghargaan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Wanita tanpa Busana, Ditemukan Luka di Alat Vitalnya
Redaktur : Tim Redaksi