jpnn.com - SANGATTA – Ibu rumah tangga berinisial Yn (32) diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau, Jumat (7/10) lalu.
Warga Jalan Sengkawit, Desa Bulungan, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Pengin Daftar CPNS? Siap-siap Patah Hati Yes
Polsek Wahau menyita sabu-sabu sebanyak 16 poket seberat 12,78 gram dari tangan wanita cantik telah lama menjanda tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik dan puluhan plastik klip.
BACA JUGA: Ini Kabar Buruk Bagi Tenaga Honorer Distamben
Kapolres Kutim AKBP Rino menerangkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Wahau melaksanakan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, polisi menemukan gerak gerik mencurigakan dari perempuan di tempat kejadian perkara.
BACA JUGA: Mereka Warga Indonesia, Tapi Belum Nikmati Listrik dan Air Bersih
Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas Polsek Wahau langsung bergerak menangkap Yn.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Muara Wahau untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka masih kami periksa intensif,” kata Kapolres sebagaimana dilansir laman Radar Kutim, Minggu (9/10).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamanya ialah pidana kurungan 15 tahun penjara. (drh/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Jamaah Haji NTT Wafat di Makkah
Redaktur : Tim Redaksi