Janda Cantik Harus Berurusan dengan Hukum Lantaran Berbuat Terlarang

Senin, 11 November 2019 – 02:23 WIB
Risna Listiana alias Isna, 29, saat akan menjalani sidang di PN Sampit. Foto: prokal.co

jpnn.com, SAMPIT - Seorang janda cantik bernama Risna Listiana alias Isna, 29, harus berhadapan dengan hukum setelah tepergok berbuat terlarang. Dia kedapatan tengah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,5 gram di dalam tasnya.

Kasus tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dan tengah memasuki agenda tuntutan.

BACA JUGA: Satu Wanita dan Dua Pria Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dinyatakan bersalah atas kepemilikan 5,5 gram sabu-sabu, dan dihukum 8 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diancam denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa mengaku memiliki waktu sepekan untuk menyiapkan nota pembelaan.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Aceh-Medan Ditembak Mati di Pintu Tol Helvetia

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami diberi kesempatan selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut," kata Agung, Jumat (8/11).

Menurut Agung, di persidangan terungkap bahwa kliennya diamankan saat turun dari mobil KH 1420 FD yang dikemudikannya.

BACA JUGA: Berita Duka, Bayu Santoso Meninggal Dunia, Dadanya Tembus Diterjang Peluru

Ketika itu ia bermaksud mau masuk ke barak yang ditempatinya di Jalan Tidar 2 RT 11 RW 3 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit.

Petugas yang sudah lebih dulu menyatroninya, langsung lakukan penggeledahan, dan ditemukan sepaket sabu-sabu dan bundel plastik klip.

Sabu-sabu yang didapat dari tas Isna itu baru saja diambilnya dari Rudi di Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Sampit.

BACA JUGA: Sering Meresahkan Warga di Desanya, Deni Saputra Tewas Diterjang Peluru Polisi

Rencananya sabu itu akan dijual Isna kepada rekan-rekannya. Sepaket sabu akan ia jual dengan harga Rp 5,5 juta. Pengakuan Isna di hadapan penyidik, dia sudah 2 kali beli sabu ke Rudi. (ang/fm)

Video Pilihan :


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler