jpnn.com, BALI - Sakim Fadillah, 38, nekat menghabisi seorang bos toko bangunan UD Maju Djaya, Senawati Candra, 54, pada Rabu (5/2) lalu. Polisi menyebut motif pembunuhan janda tersebut karena sakit hati dan dendam.
Kepada wartawan, Sakim Fadillah mengaku tiga bulan belakangan sangat menderita karena kerap dicaci maki oleh korban yang berstatus janda dua anak, itu.
BACA JUGA: Berita Duka, Ketut Herman Budi Meninggal Dunia, Kondisi Adik Anggota Dewan Itu Mengenaskan
Tersangka Sakim mengaku tidak menyesal membunuh korban. Sebaliknya, ia merasa puas karena karena sudah membalas sakit hatinya.
“Saya puas, saya spontan membunuh karena sakit hati. Saya sering dikata-katain sebagai dukun, gila, iblis dan lain sebagainya,” kata Sakim enteng.
BACA JUGA: Abdul Rahman Wahid Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid, nih Fotonya
Puncaknya, sebelum membunuh korban di tempat usahanya di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati Nomor 183, dia mengaku kembali di depan banyak orang.
Yang menarik terungkap fakta baru. Ternyata tersangka tidak bekerja dengan korban. Tersangka adalah teman anak korban bernama Andi Cahyadi, 34.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Muda dalam Kantong Sampah Plastik Itu Hanya Mengenakan Celana Tidur
Kebetulan tersangka dan Andi sama-sama berbisnis dan hobi beternak ayam. Namun, pertemanan keduanya tidak direstui korban.
Sakim oleh korban kerap dianggap dukun, iblis dan orang gila. Tak hanya itu, korban juga sering memarahi tersangka setiap kali tersangka datang ke rumah korban untuk bertemu Andi.
Agar tidak dimarahi korban, setiap kali datang ke rumah Andi, tersangka tidak sampai masuk ke dalam rumah. Namun, tetap saja tersangka dimarahi.
“Pecah emosi, Sakim saat datang ke TKP sebelum kejadian Sakim dituduh jadi dukun, iblis, dan orang gila,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana.
Saking kesalnya dengan ulah korban, tersangka akhirnya membunuh korban.
“Korban dianiaya tersangka menggunakan batu dan botol. Atas perbuatannya itu, Sakim disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKBP Jiartana. (rb/dre/mus)
Redaktur & Reporter : Budi