jpnn.com, PALEMBANG - Tim opsnal Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel menangkap tiga kurir sabu-sabu asal Jambi.
Satu dari tiga tersangka merupakan wanita bernama Rika Purwati yang berstatus janda asal Jambi.
BACA JUGA: 2 Janda Muda Ditangkap Polisi, Sesuatu Tersembunyi di Belakang Lemari
Sementara Kedua tersangka lainnya ialah Ferry Fernandes dan M Arsad.
Ketiganya ditangkap di Jalan Palembang Jambi Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Jumat 2 Agustus 2024.
BACA JUGA: Kebakaran di Palembang, 4 Rumah Ludes
Dihadapan polisi para tersangka memberi pengakuan mengejutkan bahwa peredaran narkotika itu dikendalikan oleh salah satu narapidana di LP Kuala Tungkal.
Menurut tersangka, mereka diminta oleh orang dari lapas tersebut untuk membawa sabu-sabu dengan berat 300 gram yang akan diedarkan di Palembang.
BACA JUGA: Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi
"Saya diperintahkan orang di dalam Lapas Kuala Tungkal untuk mengantar sabu-sabu ke Ferry. Ferry disuruh orang di LP itu terus orang LP bilang suruh antarkan Ferry," ungkap Rika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Jumat (16/8/2024).
Rika si janda muda mengaku kenal dengan orang di dalam Lapas Kuala Tungkal tersebut melalui temannya.
"Teman saya yang mengenalkan dengan orang dalam lapas, setelah itu kami komunikasi lewat WA," akui Rika.
Rika mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp 2 juta.
"Untuk satu kali antar saya dikasih upah Rp 2 juta," kata Rika.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menambahkan, untuk mengembangkan jaringan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas terkait pengawasan dan memerangi narkoba.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu-sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kami dalam memerangi narkoba," kata Harissandi singkat.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati