jpnn.com - SERANG - Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga wanita muda, dua di antaranya berstatus janda.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan tiga wanita muda yang ditangkap gegara menjual sabu-sabu.
BACA JUGA: Polres Serang Gagalkan Pengiriman 4,7 Kilogram Sabu-Sabu dari Afganistan
"Ketiga pelaku berinisial IA (29), GA (28), dan ON (31), mereka ditangkap di rumah mereka masing-masing," kata AKBP Candra, Sabtu (10/8).
AKBP Candra menjelaskan pelaku yang pertama ditangkap ialah IA pada Selasa pagi (6/8), kemudian disusul dua rekan lainnya.
BACA JUGA: Polres Serang Undang Anggota BIN hingga Brimob Untuk Musnahkan 455 Senpi Rakitan
"Selain menangkap IA, kami juga mengamankan sembilan paket sabu-sabu seberat 13,61 gram yang disembunyikan tersangka di belakang lemari pakaian," ujarnya.
Setelah diperiksa, IA mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari warga Jakarta berinisial IO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Fakta Baru Janda Muda yang Dibunuh Anak Anggota DPR, Ternyata....
"IA tidak mengenal lebih dalam pemasok sabu-sabu berinisial IO," tuturnya.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman menambahkan keterlibatan GA serta ON, yaitu menyimpan sabu-sabu dari IA.
"Jadi, dari GA serta ON pihaknya mengamankan satu paket sabu-sabu berserta alat hisap," kata Kompol Ali.
Dia menerangkan, tersangka baru satu bulan berjualan sabu-sabu dikarenakan terimpit kebutuhan hidup.
"Keuntungan dari berjualan sabu-sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," ujarnya.
"Pelaku juga mengonsumsi sabu-sabu," imbuh Kompol Ali. (mcr34/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Abdul Malik Fajar