Janda Muda Dipaksa Sepupunya Merekam Adegan Suami Istri, Setelah Itu Diseret ke Ranjang

Rabu, 12 Mei 2021 – 09:48 WIB
Dani Harianto, penasihat hukum korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTPA) Kabupaten Pasuruan. Foto: diambil dari radarbromo

jpnn.com, PASURUAN - Nasib malang menimpa FS (18), janda yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dia menjadi korban pemerkosaan.

BACA JUGA: 2 Janda Muda dan Pria Lajang Sedang Asyik di Dalam Kamar, Warga Mengintai, Brak.., Heboh!

Pelaku bukan orang jauh, tetapi suami sepupunya berinisial SY (40).

Sepupunya sendiri yakni NY (35) juga menonton penderitaan FS itu, bahkan merekamnya.

BACA JUGA: Parah! Lagi Hamil Layani Threesome, Tarif Dua Kali Lipat

Kasus ini pun dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah keluarga korban tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku.

“Kami sudah melayangkan laporan tersebut kepada kepolisian sejak 21 April 2021,” kata Dani Harianto, penasihat hukum korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTPA) Kabupaten Pasuruan, seperti dikutip dari Radar Bromo, Selasa (11/5).

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran: Ini Terbesar, Spektakuler!

Dani menceritakan, kasus ini bermula saat korban diminta menemani sepupunya atau terlapor, NY, di rumahnya, 12 April 2021 lalu.

Tanpa menaruh curiga, korban datang ke rumah terlapor.

Sampai rumah terlapor, dia diminta untuk memijat terlapor.

Selanjutnya, NY meminta agar terlapor memvideokan adegan begituan dia dengan SY, suami sirinya.

“Korban diiming-imingi uang Rp 200 ribu untuk memvideokan terlapor dengan suami sirinya tersebut di kamar,” kata Dani.

Sekitar belasan detik lamanya korban mengambil video adegan pasangan siri itu.

Tak lama, korban kemudian diseret oleh SY ke ranjang.

Korban diminta untuk melayaninya. Bukan hanya sekali, tetapi sampai lima kali pada hari yang sama.

“Sepertinya terlapor dan suaminya ada kelainan. Korban sempat menolak, tetapi dia sudah dicekoki sabu-sabu, sehingga kesadarannya sedikit hilang,” tambah Dani.

Korban pun diancam tak boleh menyebarkan hal itu pada yang lain. (one/mie)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler