jpnn.com, JAMBI - Janda muda inisial IS alias Mumu, 20, ditangkap anggota Subdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
IS ditangkap dalam kasus prostitusi online. Dia bertindak selalu muncikari, menjual dua wanita muda ke pria hidung belang. Dia sudah melakoni bisnis lendir ini selama satu tahun terakhir.
BACA JUGA: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp 400 Ribu
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kanit 1 Subdit IV Renakta, Kompol Yanefi, menyebutkan, IS ditangkap di salah satu hotel melati yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Selasa (23/10) lalu.
"Saat itu, tersangka tengah menunggu dua wanita yang dijualnya selesai melayani pria hidung belang," ujar Kompol Yanefi, kepada wartawan di Mapolda Jambi, kemarin (26/10).
BACA JUGA: Mbak Septi Janda Muda, Sampai Keluar Keringat Dingin
Dua korban yang dijualnya tersebut yakni MR (29) dan FW (20). Disebutkannya, MR dan FW ditemukan tengah berkencan dengan laki-laki hidung belang di dua kamar berbeda.
Dari penangkapan ini, kata Dia, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5 juta, dua buah kondom bekas pakai, bill hotel, serta handphone merk Oppo warna putih.
BACA JUGA: Mahasiswi Nyambi Muncikari Ditangkap, Begini Pengakuannya
Saat ditanya soal modus tersangka menawarkan dua wanita tersebut, Yanefi mengaku melalui media soal BeeTalk.
Dimana, sekali kencan dengan tarif Rp500 ribu. Dari harga itu, tersangka mendapat bagian Rp150 ribu.
Lebih lanjut Yanefi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Sejauh ini, korban yang kita ketahui baru dua orang. Menurut informasi, tersangka ini juga menjajakan diri,” jelasnya.
Penangkapan sendiri dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi ada aktivitas tindak pidana perdagangan orang (TPPPO) di salah satu hotel di kawasan Pasar.
Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Muda Terbuai Foto Pria Berseragam
Redaktur & Reporter : Soetomo