Mbak Septi Janda Muda, Sampai Keluar Keringat Dingin

Selasa, 10 Oktober 2017 – 00:21 WIB
Septi, janda muda asal Kota Madiun diamankan polisi karena kasus sabu-sabu. Foto: Asta Yanuar/Radar Ponorogo/JPNN.com

jpnn.com, PONOROGO - Septi Marlina, 33, janda muda, ditangkap anggota Polres Ponorogo, Jatim.

Warga Kelurahan Nambangan Lor, Manguharjo, Kota Madiun, Jatim, itu diringkus saat hendak mengedarkan serbuk haram itu di wilayah Ponorogo.

BACA JUGA: Pinjam Truk untuk Beli Nasi Bungkus, 3 Tahun tak Balik

Di hari yang sama, Sabtu (7/10), polisi juga menangkap Candra Muji Subagyo, 33 di lokasi yang berbeda tapi di kawasan yang sama.

‘’Dua tersangka itu kami tangkap di perbatasan Ponorogo-Madiun,’’ kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.

BACA JUGA: Gadis Kembar Dijambret, Kaki Diamputasi, Begini Kata Pelaku

Diungkapkanya, Septi dan Candra tidak hanya berperan sebagai pengedar, melainkan juga pemakai. Septi ditangkap ditangkap lebih dulu di Jalan Raya Ponorogo-Madiun, masuk wilayah Desa Ngrupit, Jenangan, pukul 11.00.

Unit Reskoba Polres Ponorogo mengamati gelagat Septi di tempat kejadian perkara (TKP). Janda dua anak itu tidak sadar gerak-geriknya dipantau setelah polisi mengumpulkan informasi.

BACA JUGA: Janda Muda Terbuai Foto Pria Berseragam

‘’Awalnya sempat berkilah. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti berkata lain,’’ tambah Sudarmanto.

Septi seketika diamankan ke Mapolres Ponorogo. Keringat dingin mengucur saat berhadapan dengan penyidik.

Dalih terpaksa mengedarkan sabu-sabu lantaran himpitan ekonomi tidak menghentikan pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Beberapa waktu berselang, terkuaklah ciri-ciri rekannya. Selain identitas, lokasi yang biasa digunakan bertransaksi turut dibeberkan Septi di hadapan penyidik. ‘’Tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu baru dua bulan,’’ imbuhnya.

Setelah informasi dikantongi polisi, Candra pun diburu. Petugas melakukan penyisiran dan memantau lokasi yang dikatakan Septi.

Candra dibekuk di Jalan Raya Ngebel masuk wilayah Desa Ngrupit. Penangkapan pria bujang berpostur gempal itu hanya berselang tiga jam dari dibekuknya Septi. ‘’Berdasarkan pengembangan penyidikan,’’ jelas Sudarmanto.

Dua kurir sabu yang bertetangga itu mengungkapkan hal sama, barang haram didapatkan dari bandar di Kota Madiun.

Polisi mencurigai dua tangkapan kurir plus pemakai itu mendapatkan sabu-sabu dari bandar yang berada di dalam lapas.

Sebab, diketahui Septi dikabarkan memiliki keeakatan dengan tahanan lapas. ‘’Ini berdasarkan pengembangan kasus narkoba tahun-tahun sebelumnya,’’ tegasnya.

Sudarmanto menambahkan, dari dua tersangka itu diamankan barang bukti berupa sabu-sabu 1,18 gram.

Septi membawa sepaket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip seberat 0,56 gram dan Candra 0,26 gram dan 0,36 gram. ‘’Keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu dari wilayah Kota Madiun,’’ ungkapnya.

Septi dan Candra punya aturan main sendiri saat mengedarkan sabu. Segala jenjang umur dimasuki, mulai pelajar sampai orang-orang berdompet tebal.

‘’Tidak pakai transfer, main darat, ada uang ada barang,’’ kata Sudarmanto. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mg8/irw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Perampok Gagal Kelabui Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler