jpnn.com, TANGERANG - Viral surat permohonan tunjangan hari raya (THR) yang diedarkan oleh Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.
Surat tersebut bernomor 003.2/03Ds.Skd/IV/2022 dikeluarkan pada tanggal 06 April 2022.
BACA JUGA: Kemnaker Sudah Terima 4.058 Laporan Soal THR
Surat permohonan THR ditujukan kepada para pengusaha setempat.
Isinya, “Dengan surat ini pemerintah Desa Sukadamai mengajukan kepada pengusaha dan perusahaan untuk dapat kiranya memberikan bantuan THR dengan nominal Rp 60 juta."
BACA JUGA: Nih, Petani dengan Penghasilan tidak Biasa, Hemm
Beredarnya surat permohonan THR dari Pemerintah Desa langsung direspons Camat Cikupa Abdullah.
Dia mengatakan surat permohonan THR yang dikeluarkan Kepala Desa Sukadamai sudah ditarik kembali.
BACA JUGA: Istri Tidur, Herman Tergoda Melihat Tubuh Putri Kandung, Astagfirullah!
“Sudah beres, surat panarikan atau pembatalan sudah dikirim kembali,” kata Abdullah kepada Tangerang Ekspres, Selasa (26/4).
Abdullah pun menunjukkan foto surat penarikan kembali permohonan THR dengan nomor 003.2/04-Ds.Skd/IV/2022, dengan perihal pembatalan surat permohonan tunjangan hari raya.
Surat tersebut dibuat pada 11 April 2022 dengan ditandatangani Kades Sukadamai Sukiat dan stempel desa.
Sementara itu, Kades Sukadamai Sukiat mengatakan gaduh terkait surat tersebut sudah selesai.
"Sudah beres. Sudah selesai. Saya sudah komunikasi dan musyawarah dengan masyarakat. Surat yang sudah beredar ditarik kembali,” pungkas Sukiat. (tangerangekspress/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Sukabumi Berasa Hingga Pangandaran, BMKG Beri Peringatan Keras
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha