Janda Muda Melakukan Perbuatan Terlarang di Hari Jumat, si Pria Entah di Mana

Selasa, 24 Mei 2022 – 18:03 WIB
Perempuan inisial M, janda muda usia 26 tahun, dihadirkan saat konpers di Mapolres Banjanegara. Foto: Humas Polres Banjarnegara

jpnn.com, BANJARNEGARA - Polisi menangkap janda muda inisial M (26) warga Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Perempuan tersebut ditangkap karena diduga telah membuang bayi yang dilahirkannya di Sungai Kedawung, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, pada Jumat (20/5).

BACA JUGA: Guntur Pacaran dengan Janda, Sering Dipaksa Begituan, Mamanya Pulang dari Malaysia

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyidikan.

"Tersangka mengakui perbuataanya setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan interogasi dari unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara," kata AKBP Hendri saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (24/5).

BACA JUGA: Najamuddin Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Janda Cantik, Iqbal Asnan Marah

Penangkapan terhadap tersangka M dilakukan berawal saat saat ada warga yang menemukan bayi laki-laki dalam kardus di Sungai Kedawung pada Jumat lalu.

Polisi bersama Tim Cyber Polres Banjarnegara bergerak cepat dengan melakukan patroli cyber.

BACA JUGA: 5 Fakta Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, Poin 4 Tega Banget

Tim menemukan indikasi yang mengarah pada seorang janda muda ini sebagai ibu dari bayi yang dibuang.

"Dari situ kami mengajak M untuk menjalani pemeriksaan di RSU Banjarnegara. Dari hasil pemeriksaan dokter, benar bahwa M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan, dari hasil tes ini kita (Polres Banjarnegara) melakukan interogasi dan M akhirnya mengakui perbuatannya," ujar AKBP Hendri dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya tersangka M ini sempat memberikan keterangan yang berbelit.

Namun, polisi yakin bahwa yang bersangkutan telah melahirkan bayi, berdasar hasil pemeriksaan di RS.

"Namun kami sudah memastikan dan tersangka M sudah mengakuinya kalau bayi laki-laki tersebut anaknya," katanya.

Mengenai motif tersangka melakukan perbuatan tersebut, AKBP Hendri mengatakan M mengaku takut jika keluarga mengetahui dan pelaku malu kepada tetangga sekitar.

"Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali, dan dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur, sehingga dia memutuskan untuk membuang bayi tersebut," ungkap Kapolres.

Janda muda itu mengaku melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (20/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Bayi kemudian dibuang pada Jumat keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB," tandasnya.

Janda muda tersebut dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rls/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler