Janda Muda Pakai Hijab saat Melakukan Perbuatan Terlarang

Jumat, 05 Juli 2019 – 14:11 WIB
Janda berinisial IK diamankan Tim Petir Polsek Loa Kulu setelah tertangkap basah mencopet. Foto: Idn/Sapos/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Tidak ada yang menyangka janda muda berinisal IK nekat melakukan perbuatan terlarang.

Selain muda dan berparas cantik, wanita 31 tahun itu juga mengenakan hijab. Namun, dia justru menyalahgunakan hijab yang dikenakannya.

BACA JUGA: Bengkel Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Pria Beristri dan Siswi SMP

Warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, itu nekat menjadi copet.

BACA JUGA: Bu Noprina Silva Kehilangan Uang Rp 150 Juta Hanya Dalam 3 Menit

BACA JUGA: Rayuan Pria Beristri Maut, Siswi SMP Mau Diajak Begituan 10 Kali

Aksi terbarunya dilakukan pada Selasa (2/7). Saat itu dia berhasil mengantongi uang Rp 3,1 juta ditambah beberapa buah HP milik korban.

Namun, hari itu memang menjadi nahas bagi IK. Dia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah mencopet dompet dan barang berharga milik empat warga yang sedang berbelanja di pasar.

BACA JUGA: Polri Berduka: Detik-Detik AKP Andi Suradi Meninggal Dunia

“Sejauh ini empat korban sudah melapor. Barang bukti disita dari pelaku berupa uang tunai lebih dari Rp 3,1 juta ditambah sejumlah HP. Diperkirakan hasil aksi copet mencapai Rp 6-7 juta lebih,” jela Kapolsek Loa Kulu Iptu Darwis Yusuf.

IK selama ini selalu mengenakan hijab panjang ketika beraksi. Wanita yang sudah tiga kali menjanda itu selalu menyimpan barang curian di balik hijabnya.

“Dompet para korban langsung dibuang pelaku setelah isinya berupa uang dan lainnya dikuras,” tambah Darwis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IK berangkat ke Pasar Loa Kulu menggunakan sepeda motor dari rumahnya.

Setibanya di Pasar Loa Kulu, ibu empat anak itu langsung mencari calon mangsa.

Tidak perlu waktu lama bagi IK untuk mendapatkan barang bidikan milik korban karena dirinya sudah piawai.

“Sejumlah petugas Unit Reskrim kami yang biasa disebut Tim Petir langsung dikerahkan ke Pasar Loa Kulu karena sejumlah warga melapor telah dicopet. Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Saat diperiksa di Mako Polsek Loa Kulu, IK ternyata juga memiliki tato berupa rangkaian kata yang cukup panjang.

“Saya terpaksa jadi copet untuk dapat uang karena selama ini tak punya pekerjaan tetap. Ada anak-anak perlu biaya,” kata IK.

IK kini terancam pidana penjara sampai lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 tentang Pencurian. (idn/nin/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Berduka: AKP Andi Suradi Meninggal Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler