Rayuan Pria Beristri Maut, Siswi SMP Mau Diajak Begituan 10 Kali

Senin, 01 Juli 2019 – 10:59 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, BERAU - Jodi (26) berurusan dengan hukum karena menghamili siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial NSW (14).

Perbuatan pria beristri itu membuat NSW hamil. NSW bahkan sudah melahirkan di rumahnya di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Berau, Kalimantan Timur, 22 Juni 2019.

BACA JUGA: Polri Berduka: Detik-Detik AKP Andi Suradi Meninggal Dunia

Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid mengatakan, orang tua korban berinisial BS (38) membuat laporan karena tidak terima anaknya digauli oleh Jodi.

BACA JUGA: Parah! 3 Cowok dan 4 Cewek Pesta Terlarang di Barak

BACA JUGA: Polri Berduka: AKP Andi Suradi Meninggal Dunia

“Kami mendapat laporan dari orang tua korban pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 12:00 Wita,” kata Faisal kepada Berau Post, Minggu (30/6).

Petugas langsung melakukan pengintaian di rumah tersangka. Namun, Jodi tidak ada di rumahnya.

BACA JUGA: Industri Turunan CPO Seksi, Kemudahan Investasi Jadi Kunci

Selanjutnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah salah seorang rekannya di Limunjan, Kelurahan Sambaliung.

“Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 17:00,” sambung Faisal.

Dari hasil penyidikan sementara, Jodi mengakui sudah melakukan hubungan terlarang dengan korban sebanyak sepuluh kali sejak Agustus 2018 lalu.

Jodi enam kali mencabuli NSW di bengkel miliknya di RT 04 Tembudan. Dia juga empat kali menggauli NSW di Gua Gunung Bajau, Kecamatan Batu Putih.

Faisal menjelaskan, Jodi sempat kabur ke Tanjung Redeb. Namun, petugas berhasil melacak keberadaan Jodi.

“Orang tua korban mengaku kaget saat anaknya melahirkan. Sebab, sebelumnya tidak ada tanda-tanda anaknya hamil. Terlebih korban masih aktif bersekolah,” beber Faisal.

Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban pun langsung bertanya kepada NSW. NSW pun menyebut nama Jodi.

Menurut Faisal, sebenarnya orang tua korban sempat mempertimbangkan untuk menempuh jalan damai dengan meminta pertanggung jawaban tersangka.

“Namun, tersangka tidak menunjukkan iktikad baik sehingga keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelas Faisal.

Jodi kini mendekam di sel Mapolres Berau. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Jodi mengakui dirinya selama ini menjalin hubungan asmara dengan NSW.

Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri, keduanya sudah saling berkomunikasi melalui pesan singkat.

Akan tetapi, tersangka mengaku tidak mengetahui korban hamil. Apalagi, kata dia, dirinya sudah beberapa bulan terakhir tidak berhubungan lagi dengan korban.

Jodi menjelaskan, dirinya terakhir menghubungi korban via SMS pada Mei lalu. Korban pun saat itu tidak menjawab pesan singkat yang dikirim tersangka hingga saat ini.

“Saya memang sempat sepuluh kali berhubungan badan sama dia atas dasar suka sama suka. Saya menyesal atas perbuatan itu. Saya minta maaf,” ungkapnya. (yat/asa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Strategi Telkom Dongkrak Jumlah Pelanggan IndiHome


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler