JAKARTA -- Rohayati Ketaren (54), janda pensiunan pegawai Kementrian Perindustrian, mengajukan gugatan judicial review pasal 17 UU Nomor 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7).
Rohayati yang mengaku peserta Asuransi Kesehatan itu mengajukan gugatan bersama para peserta jamkesmas dan Jamsostek seperti Maemunah, Sugiarto dan Yunus serta tiga lembaga swadaya masyarakat lainnyaMenurut Hermawanto, SH kuasa hukum para pemohon, UU tersebut menimbulkan pertanyaan seiring dengan belum terbitnya peraturan pemerintah terkait UU itu.
Menurutnya, pasal 17 UU 40/2004 mempunyai berpotensi melanggar UUD 1945
BACA JUGA: Terganggu Denny, Polri Masih Tetap Jaga Harmoni
Pada ayat (1) misalnya, termaktub adanya kewajiban membayar iuran yang notbene dinilai bertentangan dengan pasal 28i UUD 1945Pemohon minta agar pasal 17 UU 40/2004 tersebut dinyatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat
BACA JUGA: Cut Tari-Luna Maya Segera Dioper ke Jaksa
Di samping itu, pemohon juga minta adanya putusan sela agar MK menghentikan proses pembentukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (BPJS) yang saat ini tengah digodok di parlemen.Pihak Majelis Hakim Panel memberikan waktu 14 hari untuk pemohon memperbaiki materi permohonannya
BACA JUGA: Sudah Dibiayai Swasta Jangan Ambil APBD
Meski mengaku tercatat sebagai pengguna asuransi kesehatan, Rohayati tetap tak mampu membiayai penyakit stroke yang menimpa suaminya sejak 2001 hingga wafatnya pada tahun 2006 silamT Pernginangin, suaminya sendiri terkena penyakit stroke setelah pensiun sebagai PNSSejak itu, otomatis rohayati harus berjuang membiayai pengobatan suaminya dengan dana tunjangan pensiin yang tak sampai Rp 2 juta setiap bulan“Obat-obatan untuk stroke mahal,” keluhnya(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Tantang Staf Khusus Presiden
Redaktur : Tim Redaksi