Janda Pensiunan Gugat UU SJSN

Sabtu, 31 Juli 2010 – 00:11 WIB

JAKARTA -- Rohayati Ketaren (54), janda pensiunan pegawai Kementrian Perindustrian, mengajukan gugatan judicial review pasal 17 UU Nomor 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7).

Rohayati yang mengaku peserta Asuransi Kesehatan itu mengajukan gugatan bersama para peserta jamkesmas dan Jamsostek seperti Maemunah, Sugiarto dan Yunus serta tiga lembaga swadaya masyarakat lainnyaMenurut Hermawanto, SH kuasa hukum para pemohon, UU tersebut menimbulkan pertanyaan seiring dengan belum terbitnya peraturan pemerintah terkait UU itu.

Menurutnya, pasal 17 UU 40/2004 mempunyai berpotensi melanggar UUD 1945

BACA JUGA: Terganggu Denny, Polri Masih Tetap Jaga Harmoni

Pada ayat (1) misalnya, termaktub adanya kewajiban membayar iuran yang notbene dinilai bertentangan dengan pasal 28i UUD 1945
“Pungutan Jamsostek juga telah memberatkan pekerja,” kata Hermawanto di depan majelis panel hakim Konstitusi yang dipimpin Ahmad Sodiki.

Pemohon minta agar pasal 17 UU 40/2004 tersebut dinyatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat

BACA JUGA: Cut Tari-Luna Maya Segera Dioper ke Jaksa

Di samping itu, pemohon juga minta adanya putusan sela agar MK menghentikan proses pembentukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (BPJS) yang saat ini tengah digodok di parlemen.

Pihak Majelis Hakim Panel memberikan waktu 14 hari untuk pemohon memperbaiki materi permohonannya
Ditemui usai persidangan, Rohayati mengaku, dirinya ikut mengajukan gugatan karena merasa tidak puas dengan layanan asuransi

BACA JUGA: Sudah Dibiayai Swasta Jangan Ambil APBD

Meski mengaku tercatat sebagai pengguna asuransi kesehatan, Rohayati tetap tak mampu membiayai penyakit stroke yang menimpa suaminya sejak 2001 hingga wafatnya pada tahun 2006 silam

T Pernginangin, suaminya sendiri terkena penyakit stroke setelah pensiun sebagai PNSSejak itu, otomatis rohayati harus berjuang membiayai pengobatan suaminya dengan dana tunjangan pensiin yang tak sampai Rp 2 juta setiap bulan“Obat-obatan untuk stroke mahal,” keluhnya(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Tantang Staf Khusus Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler