Janda Sumbawa Ini Menggeluti Bisnis Haram, Pemesan dari Jakarta Bayar Pakai Dolar

Rabu, 07 April 2021 – 08:12 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menginterogasi terduga berinisial NM di Mapolresta Mataram, Senin (5/4). Foto: Lombok Post

jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang wanita berstatus janda asal Sumbawa di salah satu hotel di Mataram, pekan lalu.

Wanita itu, NM, ditangkap lantaran menyuruh anak buahnya melayani hidung belang di salah satu hotel.

BACA JUGA: Selama 6 Hari, 2 PSK dan 1 Muncikari Melayani 37 Pria Hidung Belang

"NM ini muncikarinya. Dia memiliki tiga anak buah untuk melayani lelaki,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/4), seperti dilansir Lombok Post.

Terbongkarnya perbuatan haram wanita beranak satu itu setelah polisi menangkap NH.

BACA JUGA: 4 Tips Membuat Wanita Idaman Terkesan

"NH mengaku diminta NM untuk melayani seorang pria,” kata Kompol Kadek.

Petugas Satreskrim Polresta Mataram kemudian menangkap NM di indekosnya, Jalan Gelatik Gosa Gebang, Mataram.

BACA JUGA: Dua Wanita Ini Sangat Meresahkan Warga, Polisi Turun Tangan, Nih Hasilnya

Polisi juga menyita handphone dan sejumlah buku tabungan. "Kami mengamankan bukti chat,” kata Kadek.

Dari keterangan NM, pria hidung belang yang ingin menggunakan anak buahnya harus memesan melalui dirinya.

Pembayaran pemesanan wanita untuk 'begituan' itu ditransfer ke rekeningnya.

"Pelaku ini yang mengatur kamar dan proses pembayarannya,” ujar Kadek.

Untuk layanan short time, pemesan harus membayar Rp 3,5 juta.

Pemesanannya melalui chat WhatsApp.

"Pelaku menjalankan bisnisnya tidak melalui Michat atau media sosial lainnya,” ujarnya.

Sekali melayani, anak buahnya diberikan bagian 60 persen dari tarif pembayaran. Sisanya diambil NM. ”Dari Rp 3,5 juta itu NM menerima Rp 1,6 juta,” kata Kadek.

NM juga memiliki jaringan tamu hingga Jakarta.

Jika ada tamu yang memesan wanita, NM mengirimnya langsung ke ibu kota.

"Kalau ke Jakarta, pembayarannya menggunakan dolar,” beber Kadek Adi.

Atas perbuatannya, NM dijerat pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. "Kami masih mengembangkan jaringan lain dari prostitusi ini,” ujarnya.

Sementara itu NM mengaku menjadi muncikari sejak setahun lalu. Awalnya dia berjualan parfum secara online.

"Dari jual parfum itu saya kenal banyak pria,” katanya.

Beberapa pelanggan pria menghubunginya diajak kencan di hotel. Namun, NM menolaknya.

"Saya tidak mau terima yang begitu. Kebetulan saya banyak kenal dengan wanita yang kerjaannya begitu (melayani lelaki), makanya saya tawarkan untuk berkencan dengan mereka,” tutur NM.

Karena menawarkan teman wanita kepada pelanggan parfum, dia merasa tak mendapatkan upah terlalu banyak.

Lama-lama, NM menggeluti bisnis haram tersebut sambil berjualan parfum. Hingga dia bisa berkenalan dengan seorang tamu dari Jakarta. "Kalau tamu dari Jakarta bayarnya dolar,” kata NM. (arl/r1)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler