jpnn.com, LAMPUNG - Dalam 1 kali 24 jam, tim gabungan Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Polsek Tuba Tengah, Lampung berhasil membekuk tersangka Andi (25) pembunuh bocah laki-laki di perkebunan sawit PT. Bumi Madu Mandiri (BMM), Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kamis (3/9).
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Iptu Andre membenarkan penangkapan itu.
BACA JUGA: WS, HP, dan TB Sepakat Masuk Rest Area, Ternyata Berbuat Terlarang
Tim Tekab 308 Polres Tubaba menangkap Andi-warga Tiyuh Kibang Budi Jaya di tempat persembunyiannya pada Kamis pukul 20.00 WIB.
Andi diduga terkait kematian bocah yang belakangan diketahui bernama Erlangga Ahmad Dani (8).
BACA JUGA: Ajaran Sesat, Dalilan Sebut Kabah Bakal Pindah ke Ciamis, MUI Turun Tangan
“Tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Erlangga Ahmad Dani dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tambang lalu diikatkan ke batang sawit," kata Hadi menjelaskan.
"Kemudian bahu korban ditekan hingga tali mengencang dan korban kehabisan nafas."
BACA JUGA: Heboh! Hujan Ganja dari Langit di Alun-Alun Kota
Menurutnya, motif pembunuhan lantaran tersangka yang memiliki hubungan asmara dengan ibu korban merasa sakit hati.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Hadi, ibu korban kerap keluar malam dan suka main dengan laki-laki lain.
Hal itulah membuat tersangka merasa cemburu dan menyimpan amarah kepada ibu korban.
“Tersangka berikut barang bukti telah kita amankan dan dibawa ke Polsek Tulangbawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (fei/rnn/wdi)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha