WS, HP, dan TB Sepakat Masuk Rest Area, Ternyata Berbuat Terlarang

Jumat, 04 September 2020 – 17:03 WIB
Ilustrasi Rest area di Tol. Foto: Mesya Mohammad/JPNN

jpnn.com, BANJAR - Hati-hati meninggalkan barang-barang berharga di kendaraan tanpa pengawasan saat berada di rest area.

Pasalnya, rest area bukanlah tempat paling aman saat melepas lelah setelah perjalanan, terutama barang-barang di kendaraan.

BACA JUGA: ASN Korban Pencurian Pecah Kaca: 30 Menit Makan Sate, Uang Ribuan Dolar Raib

Petugas Polres Banjar baru saja mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian barang berharga di mobil.

Ketiga pelaku diidentifikasi berinisial WS (33) warga Serang Banten, HP (29) dan TB (24) warga Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA: Ajaran Sesat, Dalilan Sebut Kabah Bakal Pindah ke Ciamis, MUI Turun Tangan

Mereka beraksi di rest area SPBU Cibeuntang Kecamatan Purwaharja, pada pekan lalu.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban beristirahat di SPBU sekitar pukul 03.15 WIB, Sabtu (15/8).

BACA JUGA: Berduaan Dalam Mobil di Rest Area, Ternyata Begini yang Dilakukan Dua Pria Ini

Modus pelaku layaknya pengendara kendaraan roda emoat lain yang juga beristirahat.

Ketiganya memiliki peran masing-masing, satu orang berjaga di mobil dan dua lainnya eksekutor sekaligus pencari mangsa yang tepat yakni pengendara yang beristirahat jauh dari kendaraan mereka.

Saat korban istirahat, pelaku membuka pintu mobil korban lalu mengambil tas berisi barang berharga yang ditinggalkan.

“Masing-masing tersangka memiliki peran, baik sebagai eksekutor dan sopir. Mereka (pelaku) menggunakan kendaraan roda empat saat beraksi,” kata kapolres saat press release di halaman Sat Reskrim Polres Banjar, Kamis (3/9).

Usai menjalankan aksinya, lanjut Melda pelaku langsung kabur dan beberapa hari buron.

Anggota Satreskrim berhasil menangkap ketiga pelaku di perbatasan Cirebon.

Saat akan ditangkap, salah satu tersangka berusaha kabur sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan.

Setelah diberi peringatan pelaku tetap kabur, petugas pun mengambil tindakan terukur.

“Para tersangka dikenai 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkas Melda. (RT/nto)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler