jpnn.com - MAKASSAR - Tersangka kepemilikian sabu-sabu, Emalia alias Ema akhirnya kembali ditangkap, usai sempat lepas dari tahanan Direktorat Narkoba Polda Sulses, Kamis (3/3) kemarin.
Dari penelusuran pojoksulses, janda 31 tahun itu diringkus aparat kepolisian di rumah mertuanya, yang terletak di Desa Tellu Penuae, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 23.00 WITA.
BACA JUGA: Ngaku punya Jimat Menghilang, tapi saat Ditangkap Polisi Tak Berkutik
Informasi keberadaannya diketahui oleh warga melalui media cetak dam online. Selanjutnya, warga melaporkan hal tersebut ke anggota Satlantas Polres Maros Pos 705 Bengo. Polisi kemudian menangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Maros.
Sekitar pukul 23.05 Wita, Ema lalu dijemput tim dari Ditresnarkoba Polda. (arnhy/adk/jpnn)
BACA JUGA: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Penuh Luka Tikaman
BACA JUGA: Simpan Uang di Kandang Kuda, Yah... Raib
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Cantik jadi Korban Jambret Sialan
Redaktur : Tim Redaksi