Simpan Uang di Kandang Kuda, Yah... Raib

Minggu, 06 Maret 2016 – 19:09 WIB
Foto/ilustrasi: Radar Kedu/JPG

jpnn.com - MAGELANG - Kebiasaan menyimpan uang di luar bank ternyata masih berlanjut di sebagian warga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.  Bahkan di Dusun Kintelan, Desa Kaponan, Kecamatan Pakis, Magelang, ada ada warga yang nekat menyimpan uang dalam jumlah besar di kandang kuda.

Adalah Suhadi (50), warga Dusun Kintelan yang menyimpan uang Rp 10 juta di tumpukan kantong serbuk gergaji di kandang kuda. Ia merasa menyimpan uang di kandang kudanya justru lebih aman.  “Kuda saya itu kan galak dan hanya mau sama saya,” katanya seperti dikutip Radar Kedu.

BACA JUGA: Mahasiswi Cantik jadi Korban Jambret Sialan

Namun, pada 21 Februari lalu Suhadi kaget. Uang Rp 10 juta yang disimpannya di kandang kuda raib.

Suhadi pun akhirnya melapor ke polisi. Kasubag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunadi mengatakan, korban merasa yakin bahwa menyimpan uang di kandang kuda bernama Asoka itu sangat aman.

BACA JUGA: Pria Beristri Larikan Anak Gadis Orang Lalu Digarap Habis

Asoka merupakan kuda liar yang bersikap jinak jika berinteraksi dengan Suhadi. “Orang yang dekat dan mampu berinteraksi hanya korban sendiri,” kata Haris.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus itu. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pencurinya yang tak lain adalah Slamet alias Galek (28). Slamet merupakan pekerja di rumah Suhadi.

BACA JUGA: Terlalu, Bocah 6 Tahun Disiksa Ibu dan Ayah Tiri

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi korban, petugas bisa mendapatkan data pelaku dan selanjutnya ditangkap di rumah pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunadi.

Saat ditangkap, Slamet tidak berkutik dan mengakui perbuatannya telah mencuri uang milik majikannya sebesar Rp 10 juta.  Sebagian uang curian itu telah digunakannya untuk membeli perlengkapan mahar nikah. Sisanya sebesar Rp 4.300.000 masih disimpan.

Kini, Slamet dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Polsek Pakis. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah  7 tahun penjara. (vie/lis/JPG/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor Mogok Ditengah Jalan, Gadis 19 Tahun Digilir Dua Penjahat Kelamin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler