Ngaku punya Jimat Menghilang, tapi saat Ditangkap Polisi Tak Berkutik

Senin, 07 Maret 2016 – 03:46 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - JELUTUNG – Polsek Jambi Selatan meringkus M Yusuf Maulana, 30, karena terlibat kasus perampokan di rumah korbannya, Siti Fatimah. 

Yusuf diciduk di rumahnya di Jalan Kemas A Rifai, RT 08, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Jambi Selatan, Provinsi Jambi. 

BACA JUGA: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Penuh Luka Tikaman

Saat ditangkap Yusuf sama sekali tak berkutik. Padahal menurut pengakuannya, ia punya ilmu bisa menghilangkan diri. 

"Saya punya jimat yang bisa menghilangkan saya sebanyak seribu kali," akunya di Polsek Jambi Selatan seperti dikutip dari Jambi Ekspres (grup JPNN), Sabtu kemarin. 

BACA JUGA: Simpan Uang di Kandang Kuda, Yah... Raib

Tapi tersangka bungkam ketika ditanya kenapa ia tidak menghilangkan diri saat hendak ditangkap polisi. 

Kapolsek Jambi Selatan Kompol Farouk Afero, mengatakan tersangka diamankan Kamis (3/3) atas laporan korbannya, Siti Fatimah.

BACA JUGA: Mahasiswi Cantik jadi Korban Jambret Sialan

Saat mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari rumahnya. Diantaranya satu unit Honda Beat putih Nopol BH 6464 ZB, Honda Tiger hitam, dan mobil mitsubishi T20 hitam. 

Kemudian komputer, tiga senpi laras panjang, satu senpi laras pendek jenis pistol buatan rusia, satu magazine sudah dipotong disita aparat.

"Ada juga enam selongsong peluru laras panjang, tiga peluru aktif kal 99 mm, satu peluru aktif laras panjang pin 5,56 Tk, dan tiga sajam," katanya.

Farouk menyatakan, modus tersangka adalah dengan mendatangi rumah korban, kemudian memukulnya. Setelah itu, tersangka merampas kunci dan melarikan dua sepeda motor, Honda Vario dan Beat.

"Tersangka ini kenal dengan korban, mungkin karena ada masalah kredit, sehingga tersangka memaksa untuk merampas motor tersebut," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait memiliki dan menyimpan amunisi tanpa izin maka akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cok/yuz/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Beristri Larikan Anak Gadis Orang Lalu Digarap Habis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler