jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Janda berinisial YI, 37, yang diduga berbuat terlarang dengan bule asal Portugal berinisial JM, 41, itu akhirnya diusir warga dari gampong atau Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (24/2).
Dia dikenakan sanksi adat karena terbukti bersalah telah memasukkan pria yang bukan muhrimnya ke dalam rumahnya.
BACA JUGA: Tante Yi Digerebek saat Berbuat Terlarang dengan Bule di Rumah Kosong
"Perangkat desa telah mengambil keputusan terkait kasus dugaan mesum yang dilakukan warga kami. Dan dari hasil keputusannya itu, maka kasus ini akan diselesaikan secara hukum adat desa," kata Kepala desa (Geuchik) Desa Cut Mamplam Rafuddin, di Lhokseumawe, Senin (24/2).
Dikatakan Rafuddin, pihaknya tidak cukup bukti dan saksi yang melihat langsung bahwa pasangan tersebut sedang melakukan mesum, maka kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan hukum pidana maupun Qanun jinayah. Tidak ada seorang pun yang dapat menjadi saksi telah melihat mereka berbuat mesum.
BACA JUGA: Istri Aniaya Suami yang Lumpuh Pakai Besi dan Kayu Broti, nih Fotonya
"Dari pengakuan YI, dirinya terpaksa mengakui telah melakukan mesum karena takut dihakimi warga, sementara dari keterangan JM menyebutkan bahwa mereka tidak melakukan apa-apa di rumah itu," katanya.
Namun kata dia, perangkat desa telah sepakat memberikan sanksi kepada YI karena terbukti bersalah telah memasukkan pria yang bukan muhrimnya ke dalam rumah miliknya.
BACA JUGA: Berita Duka, Rusmalia Meninggal Dunia, Kami Ikut Berdukacita
"Atas dasar tersebut kami harus mengeluarkan YI dari desa, sementara pria bule yang tertangkap bersama YI kami serahkan ke perusahaan tempat dia bekerja," kata Rafuddin.
Diberitakan sebelumnya, seorang Warga Negara Portugal berinisial JM diduga melakukan perbuatan mesum bersama janda YI di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga yang curiga dengan gelagat kedua pasangan tersebut dan sebelumnya juga sempat beberapa kali diingatkan namun tidak digubris sehingga warga melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya diduga sedang berbuat mesum di dalam rumah itu.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa, nih Fotonya
Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di Meunasah desa setempat dan dimandikan dengan air parit sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi