jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengingatkan pemerintah untuk tidak menganggap enteng masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Menurutnya, pemerintah penting segera menyiapkan langkah-langkah strategis.
BACA JUGA: Awas, Ada Ancaman Tsunami Setinggi 28 Meter di Daerah ini, Antisipasi!
Jangan menganggap persoalan kelebihan kapasitas di lapas masalah enteng dan dipandang sebelah mata, namun masalah besar negara Indonesia.
"Pemerintah harus benar-benar memberikan atensi terhadap masalah ini, jangan ketika rapat dikatakan 'kami nanti melakukan ini dan itu', namun tidak ada ada langkah apa pun."
BACA JUGA: Bawaslu Kini Lebih Mudah Awasi Netralitas ASN Berkat Hal ini
Kalau hanya mengecat lapas, itu tidak akan mengatasi persoalan," ujar Adies Kadir pada diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan', di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9).
Dia menilai untuk menyelesaikan over capacity lapas tidak bisa hanya dengan mendirikan bangunan baru, ibarat sebuah wadah air kalau terus diisi air, maka tidak akan pernah cukup.
BACA JUGA: Pemerintah Diingatkan Jangan Sampai Kebobolan Lagi, Akibatnya Fatal
Menurut dia, untuk mengatasi persoalan tersebut dibutuhkan penyelesaian yang terintegrasi mulai dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, BNN, KPK, dan BNPT.
"Kami bolak-balik bicara saat rapat dengan Menkumham, ayo rapat bersama terintegrasi, atur secara benar bagaimana regulasinya agar masalah ini bisa terpecahkan."
"Selama pemerintah tidak mau duduk bersama dan membenahi persoalan dari hulu, maka persoalan ini tidak akan selesai," ucapnya.
Dia juga menilai harus segera dilakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas.
Menurut dia, RUU tersebut sebenarnya sudah selesai dalam pembicaraan di tingkat 1 atau Komisi III DPR, tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II pada periode lalu.
"RUU Pemasyarakatan sudah masuk dalam pembicaraan tingkat II, namun tiba-tiba ditunda, rupanya ada permintaan untuk 'carry over' dua RUU, yaitu RUU PAS dan RUU KUHP," katanya pula.
Menurut dia, seharusnya saat ini DPR dan Pemerintah sudah bisa membahas RUU PAS yang sifatnya carry over, seperti RUU Migas di Komisi VII DPR.
Dia mengatakan Komisi III DPR sudah lima kali mengirimkan surat kepada Menkumham untuk segera memulai pembahasan RUU PAS.
"Namun Pemerintah menjawab belum siap untuk melakukan pembahasan RUU PAS termasuk RUU KUHP. Namun justru mengajukan RUU Perdata, hukum acara belum tetapi sudah ajukan perdata," katanya.
Menurut dia, Komisi III DPR RI akan menanyakan kembali kepada Menkumham terkait tindak lanjut RUU PAS, karena para anggota Komisi III DPR menilai RUU tersebut dapat membantu Pemerintah mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas.
Adies menegaskan bahwa persoalan kelebihan kapasitas tidak bisa dianggap remeh, sehingga Pemerintah harus melakukan berbagai perubahan terhadap regulasi dan oknum di lingkungan lapas.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang