Jangan Bawa Senjata Tajam, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Jumat, 25 Desember 2015 – 09:26 WIB
Ilustrasi. Foto: Pojok Satu

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Selain memburu para pelaku dan aktor intelektual kasus perusakan sejumlah fasilitas negara beberapa waktu lalu, pihak kepolisian juga melakukan kegiatan pemulihan pascakejadian tersebut.

“Mulai dari sekarang kami imbau kepada masyarakat sesuai dengan perintah Kapolda (Irjen Pol Safaruddin) dalam bentuk operasi pemulihan bagi orang-orang yang bepergian dengan membawa senjata tajam (sajam),” ujar Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman kepada Radar Kaltara.

BACA JUGA: Wali Kota Bogor Sambut Tantangan Pemilik Karaoke

Jika ditemukan warga membawa sajam, sambun pria kelahiran Pare-Pare ini akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Yah, kebiasaan-kebiasaan yang selama ini bepergian dengan menggunakan sajam, baik itu parang, sangkur atau bentuk-bentuk lainnya harap jangan dilakukan, karena itu dilarang,” jelas Ahmad. (asm/jos/jpnn)

BACA JUGA: SERU! Rakyat Rebutan Onde-Onde, nih Fotonya

BACA JUGA: Lawan Arus Lalu Lintas Pelajar Tewas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah Berat Nih! Masih Remaja Sudah Jadi Maling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler