jpnn.com - TANJUNG SELOR – Selain memburu para pelaku dan aktor intelektual kasus perusakan sejumlah fasilitas negara beberapa waktu lalu, pihak kepolisian juga melakukan kegiatan pemulihan pascakejadian tersebut.
“Mulai dari sekarang kami imbau kepada masyarakat sesuai dengan perintah Kapolda (Irjen Pol Safaruddin) dalam bentuk operasi pemulihan bagi orang-orang yang bepergian dengan membawa senjata tajam (sajam),” ujar Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman kepada Radar Kaltara.
BACA JUGA: Wali Kota Bogor Sambut Tantangan Pemilik Karaoke
Jika ditemukan warga membawa sajam, sambun pria kelahiran Pare-Pare ini akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Yah, kebiasaan-kebiasaan yang selama ini bepergian dengan menggunakan sajam, baik itu parang, sangkur atau bentuk-bentuk lainnya harap jangan dilakukan, karena itu dilarang,” jelas Ahmad. (asm/jos/jpnn)
BACA JUGA: SERU! Rakyat Rebutan Onde-Onde, nih Fotonya
BACA JUGA: Lawan Arus Lalu Lintas Pelajar Tewas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah Berat Nih! Masih Remaja Sudah Jadi Maling
Redaktur : Tim Redaksi