Jangan Berhenti di Afiliator, Polisi Diharap Sikat Aplikator

Selasa, 08 Maret 2022 – 19:45 WIB
Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan kegiatan edukasi. Pernyataan Ketua SWI tersebut dianggap memprihatinkan.

Bandot Dendi Malera, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), menyatakan peran SWI membingungkan. Sebab, dalam setiap kasus terkait investasi dan moneygame, selalu saja terlambat dan kontraproduktif.

BACA JUGA: Kemenhub Diminta Larang Aplikator Ojek Online Terapkan Promo Jorjoran

“Apakah SWI belum mendengar kalau sudah ada kasus yang ditangani oleh Polri. Kasus aplikasi Binomo. Sehingga, SWI baru berencana untuk memberikan edukasi kepada endorser," ujar Bandot di Jakarta, Selasa (8/3).

Ia pun mengambil contoh peran SWI dalam kasus Binomo yang tengah ditangani Mabes Polri.

BACA JUGA: Driver Grab Alami Order Fiktif, Aplikator Diminta Tingkatkan Keamanan

“Bagaimana bisa produk yang sudah dinyatakan ilegal sejak 2019 bisa beroperasi dengan bebas di jagad maya Indonesia? Apakah SWI tidak pernah menindaklanjuti keputusan-keputusan yang telah dibuatnya?” katanya.

Sejak 2019, Binomo memang sudah ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh SWI. Selain tak berizin, kegiatan Binary Option itu dianggap seperti berjudi.

BACA JUGA: Driver Online Parkir Sembarang, Polisi Surati Aplikator

"Nah, tanpa edukasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh SWI, bagaimana bisa masyarakat mengetahui hal tersebut legal atau ilegal. Sementara, masyarakat di tengah Pandemi cenderung mencari duit gampang. Sementara aplikasi masih bisa diakses dengan mudah, bahkan masih berpromosi," tuturnya.

Bandot berharap, dalam kasus-kasus seperti ini pihak kepolisian selaku penyidik dapat mengedepankan pendekatan ultimum remedium.

"Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," paparnya.

Dalam kasus-kasus seperti ini, katanya, dimana kasus pokoknya adalah sejumlah orang merasa tertipu oleh pelaku. Maka, sasaran utama pelapor adalah agar kerugiannya bisa kembali setidaknya sebagian.

Sementara, lanjutnya, dalam sejumlah kasus, pemidanaan tergesa-gesa terhadap pelaku justru menutup upaya penggantian kerugian korban.

Dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo, penyidik dengan cepat telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kentz sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut Bandot, dengan adanya pengenaan delik pidana dan penahanan terhadap Indra Kentz, maka akan menyulitkan korban memperoleh hak-haknya.

“Saat ini penyidik tengah mengejar aset-aset milik Indra Kentz dengan delik TPPU. Pertanyaannya, apakah nanti hasil penyitaan ini bisa mutlak menggantikan kerugian para korban?” tegasnya.

Ia mengatakan, di tengah makin maraknya kasus-kasus investasi bodong, binary option, dan kasus-kasus serupa, sudah waktunya pemerintah membuat perangkat hukum yang mampu memediasi kepentingan korban dengan tanpa menghilangkan unsur pidana dari pelaku.

Polisi selaku penyidik, kata dia, memiliki kapasitas untuk memberikan ruang mediasi antara korban dan pelaku. Hal ini sudah dilakukan Polri dalam delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam delik UU ITE.

"Namun, polisi sampai saat ini baru mengejar influencer yang berperan mempromosikan. Belum pernah terdengar, penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi," imbuhnya.

Selain itu, PPATK pun dinilai masih sibuk dengan aset-aset milik Indra Kentz, tetapi belum menyoroti transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemilik aplikasi.

“Ini kan aneh juga. Pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar, tetapi pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, afiliator merupakan pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka pun mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah.

“Kami bukan meragukan kinerja Polri dalam menangani perkara ini. Tapi jika yang ditangani hanya di level Indra Kentz atau Dony Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, maka kasus-kasus seperti ini akan tetap marak,” pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler