Jangan Berteduh di Kolong Jembatan jika Tak Mau Ditilang, Nah Lho?

Senin, 09 November 2015 – 18:48 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak pengendara sepeda motor yang berteduh di kolong-kolong jembatan saat turun hujan.

Polisi menilai kebiasaan ini menimbulkan kemacetan di mana-mana. Biasanya, para pengendara motor sembarangan memarkirkan kendaraan hingga menutup badan jalan.

BACA JUGA: Lagi, Ahok Didemo Warga Jakarta, Ini Penyebabnya

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Dia mengimbau agar pengguna motor menyiapkan jas hujan dibanding berhenti di kolong jembatan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Pengendara motor diharapkan tidak berhenti di kolong jalan atau jembatan saat hujan. Bukan tidak manusiawi. Tetapi yang terjadi, banyaknya motor yang berhenti nanti akan menimbulkan terhambatnya arus lalu lintas," kata Budiyanto, Senin (9/11)

BACA JUGA: Ini Ancaman Hukuman Bos Penyalur Obat Kuat, Lumayan Berat

Budi menjelaskan, polisi akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada pengendara motor. Jika tidak diperhatikan, maka polisi bakal melakukan tindakan berupa penilangan berdasarkan Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal tersebut isinya setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," pungkasnya. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Panen, Sita Dua Kontainer Obat Kuat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayo Lho.. Ahok Dianggap Lebay!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler