Lagi, Ahok Didemo Warga Jakarta, Ini Penyebabnya

Senin, 09 November 2015 – 18:07 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: JPNN

jpnn.com - JA‎KARTA - Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menyambangi Balai Kota, Jakarta, Senin (9/11). Puluhan anggota PRJ itu menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

"Ini bentuk pengekangan terhadap hak masyarakat untuk demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata orator Sulton di atas‎ mobil komando di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (9/11).

BACA JUGA: Ini Ancaman Hukuman Bos Penyalur Obat Kuat, Lumayan Berat

Sultoni memimpin teman-temannya untuk ‎meminta Pergub itu dicabut. Pasalnya demonstrasi bukan penyebab kemacetan seperti yang disebut Ahok, sapaan Basuki.

"Yang jadi masalah itu adalah tata kelola transportasi khususnya mobil yang tidak bisa dikendalikan. Itu faktor utama dari masalah kemacetan dan bukan karena demonstrasi," ucap Sultoni.

BACA JUGA: Polisi Panen, Sita Dua Kontainer Obat Kuat

Seperti diketahui, Pergub Penyampaian Pendapat di Muka Umum dikeluarkan Pemprov DKI pada 28 Oktober 2015. Selain lokasi, pergub tersebut juga mengatur waktu penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam Pergub, lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka yakni di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00-18.00 WIB.

BACA JUGA: Hayo Lho.. Ahok Dianggap Lebay!

Dalam penyampaian pendapat di muka umum, masyarakat harus mematuhi berbagai hal. Di antaranya ialah menjaga kebersihan dan lingkungan fasilitas umum, menghormati hak asasi manusia orang lain dan mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 desibel. (gil/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas! Pemotor Jangan Sampai Berteduh di Bawah Fly Over, Polisi Mengincar Anda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler